Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Komisi I DPR Tekankan Pentingnya Akses Data TikTok

1 jam lalu | Farrel Santoso | Berita | Berita Nasional

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan perlunya TikTok bersikap kooperatif memberi akses data ke pemerintah. TikTok wajib melayani permintaan sesuai aturan. Jika tidak, perusahaan asing itu mengabaikan kedaulatan digital Indonesia. Seluruh platform digital harus mematuhi hukum nasional dan bertanggung jawab atas aktivitas pengguna mereka. Sebelumnya, TikTok dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital karena dugaan pelanggaran kewajiban sebagai PSE privat. Langkah ini terkait data aktivitas selama akhir Agustus 2025 dan dugaan monetisasi ilegal dari siaran langsung. Pemerintah meminta TikTok memberikan data trafik, aktivitas siaran langsung, dan rincian monetisasi termasuk gift yang diberikan pengguna. Pihak TikTok diminta klarifikasi pada 16 September 2025.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa TikTok Pte Ltd harus bersikap kooperatif dalam membuka akses data yang diminta oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menurutnya, sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), TikTok wajib memenuhi permintaan data tersebut sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

"Kami mengharapkan agar TikTok bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," ujar Dave saat dihubungi, Jumat (3/10/2025).

Politikus dari Partai Golkar ini memperingatkan bahwa ketidakpatuhan TikTok terhadap permintaan data dari Komdigi dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia, terutama untuk penegakan hukum.

Baca juga: Korban Ambruk Mushala Ponpes Al Khoziny Jadi 9 Orang

Kewajiban Platform Digital di Indonesia

Dave Laksono menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia, baik asing maupun lokal, wajib mengikuti ketentuan hukum nasional. Mereka juga bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam platform tersebut.

"Sebagai wanti-wanti, Komisi I DPR RI menegaskan bahwa seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional," tegasnya.

Baca juga: Revisi UU BUMN: Peran Lebih Kuat dan Pengawasan Ketat

Pembekuan TikTok Sementara dan Dukungan Pemerintah

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut bahwa TikTok diduga melanggar kewajiban sebagai PSE Privat.

Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas selama 25-30 Agustus 2025.

Salah satu alasan permintaan data adalah adanya dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi melakukan perjudian online.

Dalam rangka kebutuhan klarifikasi, Kemdigi bahkan memanggil pihak TikTok untuk memenuhi permintaan tersebut secara langsung pada 16 September 2025. Mereka meminta data trafik, aktivitas siaran langsung, serta rincian monetisasi termasuk jumlah dan nilai gift yang diberikan.

"Kami sudah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025," ujar Alexander Sabar.

Tags: DPR RI TikTok Komisi I Data Digital Kebijakan Digital

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan