Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa TikTok Pte Ltd harus bersikap kooperatif dalam membuka akses data yang diminta oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menurutnya, sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), TikTok wajib memenuhi permintaan data tersebut sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
"Kami mengharapkan agar TikTok bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," ujar Dave saat dihubungi, Jumat (3/10/2025).
Politikus dari Partai Golkar ini memperingatkan bahwa ketidakpatuhan TikTok terhadap permintaan data dari Komdigi dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia, terutama untuk penegakan hukum.
Baca juga: Korban Ambruk Mushala Ponpes Al Khoziny Jadi 9 Orang
Kewajiban Platform Digital di Indonesia
Dave Laksono menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia, baik asing maupun lokal, wajib mengikuti ketentuan hukum nasional. Mereka juga bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam platform tersebut.
"Sebagai wanti-wanti, Komisi I DPR RI menegaskan bahwa seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional," tegasnya.
Baca juga: Revisi UU BUMN: Peran Lebih Kuat dan Pengawasan Ketat
Pembekuan TikTok Sementara dan Dukungan Pemerintah
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut bahwa TikTok diduga melanggar kewajiban sebagai PSE Privat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas selama 25-30 Agustus 2025.
Salah satu alasan permintaan data adalah adanya dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi melakukan perjudian online.
Dalam rangka kebutuhan klarifikasi, Kemdigi bahkan memanggil pihak TikTok untuk memenuhi permintaan tersebut secara langsung pada 16 September 2025. Mereka meminta data trafik, aktivitas siaran langsung, serta rincian monetisasi termasuk jumlah dan nilai gift yang diberikan.
"Kami sudah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025," ujar Alexander Sabar.