Menanggapi pembekuan izin TikTok oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), para ahli menyerukan segera diadakannya dialog antara kedua pihak. Enda Nasution, pengamat dan pengembang media sosial, menyarankan agar TikTok ByteDance dan Komdigi segera melakukan diskusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa langkah pembekuan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok kemungkinan merupakan langkah terakhir dari pihak Komdigi, yang terjadi setelah adanya kesulitan dalam menjalin komunikasi dengan perusahaan asal Tiongkok itu.
Enda menegaskan, "Mungkin pembekuan izin PSE ini adalah langkah terakhir Komdigi karena kesulitan membuka ruang diskusi dengan TikTok." Ia juga berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat agar pengguna TikTok tidak dirugikan. Baik pengguna untuk kebutuhan pribadi maupun yang memanfaatkan platform tersebut untuk berjualan daring, perlu mendapatkan perlindungan dari gangguan layanan.
"Saya mendukung agar secepatnya masalahnya diselesaikan, sehingga pihak pengguna dapat kembali menggunakan aplikasi untuk kepentingan pribadi atau juga melakukan transaksi ekonomi. Jangan sampai mereka dirugikan," ujarnya. Enda optimistis kedua belah pihak akan menemukan solusi dalam waktu dekat. Ia menambahkan, "Kalau menurut saya dalam beberapa hari ke depan sepertinya harusnya sudah ada solusi, jadi tidak akan berkepanjangan. Lagipula sampai sekarang kan tidak ada blokir khusus untuk TikTok, pelayanannya tetap masih bisa digunakan."
Enda Nasution.
Baca juga: Jokowi Berikan Arahan Langsung ke Kader PSI di Bali
Pembekuan TikTok oleh Komdigi dan Penyebabnya
Komdigi sebelumnya mengumumkan bahwa mereka melakukan pembekuan sementara terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk TikTok Pte Ltd. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah ini diambil karena TikTok dinilai melanggar kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik privat.
Dalam pernyataannya pada Jumat, Alexander menjelaskan, "Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan." Ia menambahkan, pembekuan ini dilakukan karena TikTok tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, terutama terkait data aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025, yang hanya disampaikan secara parsial.
Langkah pemerintah ini merupakan sinyal tegas dalam menegakkan regulasi digital di Indonesia, sekaligus menegaskan pentingnya perusahaan teknologi asing mematuhi aturan lokal. Meski demikian, hingga saat ini layanan TikTok tetap bisa diakses, dan tidak ada langkah pemblokiran total yang diterapkan.