Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf memastikan bahwa rencana penyamarataan masa antrean calon jemaah haji di seluruh daerah Indonesia akan tetap mematuhi ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Ia menjelaskan, pembagian kuota antara jemaah reguler dan khusus akan tetap sesuai dengan kebijakan resmi, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/10/2025), Gus Irfan menyampaikan bahwa pemerintah mendorong agar distribusi kuota didasarkan pada sistem antrean yang disamaratakan antar provinsi. Tujuannya adalah agar masa tunggu calon jemaah haji dapat diratakan di seluruh wilayah Indonesia menjadi sekitar 26,4 tahun.
Baca juga: Puan Maharani Tekankan DPR Harus Respons Kritik Masyarakat
Upaya Menyamaratakan Masa Tunggu Haji
Menurut Irfan, saat ini terdapat ketimpangan dalam kelonggaran waktu tunggu berturut-turut di berbagai daerah. Beberapa daerah menikmati masa tunggu yang relatif lebih singkat, seperti 18 tahun, sementara yang lain mencapai 40 tahun. Dengan sistem yang baru, diharapkan seluruh daerah akan memiliki masa tunggu yang seragam, yaitu 26,4 tahun.
Irfan juga menegaskan bahwa usulan mengenai sistem antrean ini masih menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menambahkan bahwa ada kemungkinan penggunaan sistem alternatif yang juga sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, yakni kombinasi antara basis antrean dan jumlah penduduk Muslim di daerah tertentu.
Baca juga: Jabat Tangan Berikan Lampu Hijau Pencairan Kredit Rp 1 Triliun
Peningkatan Kesejahteraan dan Kesehatan Calon Jemaah
Peningkatan waktu tunggu menjadi persoalan yang cukup mendesak, terutama karena berpengaruh terhadap kondisi kesehatan para calon jemaah. Berdasarkan data Kompas.com, masa tunggu tertinggi tercatat di Kabupaten Bantaeng dengan waktu tunggu 97 tahun, diikuti Kabupaten Sidrap 94 tahun, dan Kabupaten Pinrang 90 tahun.
Sementara itu, daerah lain dengan masa tunggu panjang meliputi Kota Pare-Pare (86 tahun), Kabupaten Wajo (86 tahun), Kota Makassar (85 tahun), Kabupaten Nunukan (79 tahun), Kabupaten Maros (79 tahun), Kabupaten Jeneponto (83 tahun), Kabupaten Bontang (83 tahun), dan Kabupaten Sidrap (94 tahun).