Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun

Misbakhun Tekankan Perbaikan Tata Kelola Subsidi Energi

1 jam lalu | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

Misbakhun menegaskan Menkeu harus fokus memperbaiki tata kelola pembayaran subsidi energi yang sering terlambat. Fokus utama adalah memastikan pembayaran tepat waktu. Badan Pusat Statistik membantu pengelolaan data penerima manfaat subsidi energi. Tujuan subsidi adalah menjaga daya beli masyarakat kecil dan kelompok rentan. Penguatan sistem digital dan koordinasi antar kementerian sangat diperlukan. Dalam APBN 2026, belanja subsidi energi diperkirakan meningkat. Disiplin fiskal dan tata kelola menjadi kunci utama menjaga kepercayaan publik terhadap APBN. DPR mendukung kebijakan subsidi asalkan berjalan efisien dan tepat sasaran. Menkeu harus memastikan mekanisme pembayaran subsidi berjalan optimal.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa Menteri Keuangan harus fokus memperbaiki pengelolaan pembayaran subsidi dan kompensasi dalam APBN. Ia menyoroti bahwa masalah klasik seperti keterlambatan pembayaran subsidi energi, termasuk BBM, listrik, dan LPG 3 kg, harus menjadi prioritas untuk menghindari gangguan layanan publik dan memperlancar arus kas negara.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/10/2025), Misbakhun menyatakan bahwa masalah tersebut sering muncul akibat kendala teknis, namun penanganannya sebenarnya merupakan kewenangan kementerian teknis terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Sosial. Ia menegaskan bahwa tugas utama Menkeu adalah memastikan pembayaran subsidi dilakukan tepat waktu, transparan, dan akuntabel sebagai bendahara negara.

Baca juga: Jokowi Dorong PSI Capai Kursi DPR di 2029

Pentingnya Koordinasi dan Data Terpadu

Misbakhun menambahkan bahwa undang-undang sudah mengatur pembagian kewenangan tersebut secara jelas. Pernyataan Menkeu yang keluar dari ranah ini berpotensi mengganggu koordinasi antar kementerian. Ia juga menegaskan bahwa subsidi bertujuan menjaga daya beli masyarakat kecil dan memastikan kelompok rentan mendapatkan akses energi dengan harga terjangkau.

Politisi Partai Golkar ini menilai bahwa fokus utama harus pada perbaikan basis data penerima manfaat, integrasi sistem digital, serta sinergi antar kementerian. Ia menegaskan pentingnya menghindari polemik di ruang publik terkait distribusi subsidi energi.

Sistem basis data penerima manfaat subsidi energi akan terintegrasi ke dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN), hasil kerja sama antara Kementerian ESDM dan Badan Pusat Statistik (BPS). Oleh karena itu, penguatan koordinasi dan pembaruan data secara konsisten harus menjadi prioritas.

Baca juga: Karangan Bunga Meluber, Ucapan Selamat untuk Muhamad Mardiono

Peningkatan Alokasi dan Tantangan Fiskal

Lebih jauh, Misbakhun mengingatkan bahwa belanja subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026 diproyeksikan akan meningkat. Hal ini dipicu ketidakpastian harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. Ia menambahkan bahwa disiplin fiskal dan tata kelola yang baik sangat penting demi menjaga kredibilitas APBN dan kepercayaan masyarakat.

Komisi XI DPR RI mendukung kebijakan subsidi demi kesejahteraan rakyat, tetapi mengingatkan pentingnya pengelolaan APBN secara tertib, efisien, dan berkeadilan. Menkeu diharapkan mampu memastikan mekanisme pembayaran subsidi berjalan tepat waktu dan akuntabel, serta menghindari penyimpangan atau ketidaktepatan sasaran.

Tags: APBN 2026 subsidi energi tata kelola keuangan koordinasi kementerian data manfaat subsidi

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan