Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar tetap berada dalam batas kewenangannya sebagai bendahara negara. Peringatan ini disampaikan usai Purbaya memberi komentarnya terkait subsidi LPG 3 kilogram, yang memicu ketegangan diplomatik dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Misbakhun menegaskan, "Peraturan perundang-undangan sudah jelas membagi kewenangan itu. Jadi, pernyataan Menkeu yang keluar dari ranahnya justru berpotensi menimbulkan gangguan koordinasi antarkementerian." Ia menegaskan, tugas utama Purbaya adalah memastikan pembayaran subsidi dilakukan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
Anggota Partai Golkar ini menegaskan, fokus Purbaya seharusnya adalah memperbaiki tata kelola pembayaran subsidi dalam APBN, bukan terlibat dalam polemik teknis yang menjadi domain kementerian teknis seperti ESDM dan Kementerian Sosial. "Realisasi pembayaran yang terlambat tak jarang membebani arus kas dan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Ini yang harus segera diperbaiki oleh Menteri Keuangan," katanya.
Misbakhun menyatakan, tujuan utama pemberian subsidi adalah menjaga daya beli masyarakat miskin dan memastikan akses energi yang terjangkau bagi kelompok rentan. Ia mengingatkan bahwa perbedaan pendapat antarkementerian tidak boleh mengganggu distribusi subsidi dari negara karena risiko ketidak tepat sasaran justru merugikan masyarakat kelas bawah.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa masyarakat yang berhak atas subsidi energi tercatat dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN), hasil kolaborasi antara Kementerian ESDM dan Badan Pusat Statistik (BPS). Oleh karena itu, yang perlu dilakukan saat ini adalah pemutakhiran data penerima manfaat dan peningkatan koordinasi di antaranya.
Sebelumnya, Purbaya dan Bahlil saling memberikan komentar terkait subsidi pemerintah untuk LPG 3 kg. Purbaya menyatakan bahwa harga asli LPG 3 kg adalah Rp 42.750 per tabung, dengan subsidi sebesar Rp 30.000, sehingga masyarakat cukup membayar Rp 12.750. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat di Komisi XI DPR RI pada 30 September 2025.
Bahlil kemudian mengkritik Purbaya yang dianggap salah membaca data dan memerlukan penyesuaian, mengingat Purbaya baru menjabat sebagai Menteri Keuangan. Ia menyarankan perlunya penyesuaian data dan menyebut bahwa tim dan direktur belum memberikan masukan yang lengkap sehingga data yang disampaikan belum akurat.
Purbaya membalas bahwa perbedaan angka dapat terjadi karena metode perhitungan yang berbeda antar kementerian. Ia menegaskan, "Saya sedang pelajari. Kita pelajari lagi. Mungkin Pak Bahlil betul, tapi kita lihat lagi seperti apa. Yang jelas saya dapat angka dari hitungan staf saya."
Purbaya juga menambahkan bahwa ketidaksesuaian data tidak berarti Kementerian Keuangan menambah-nambahkan harga. "Saya salah data? Mungkin cara ngeliat datanya beda. Kan hitung-hitungan kan kadang-kadang kalau dari praktik sama dari akuntan kan kadang-kadang beda cara nulisnya," ujarnya. Ia yakin, pada akhirnya, angka yang benar tetap sama dan besarannya tidak jauh berbeda. "Kalau salah hitung bisa nambah duit, saya salah hitung terus biar uang nambah. Tapi harusnya sama pada akhirnya," pungkasnya.
Tags: pemerintah Indonesia Kementerian Keuangan koordinasi kementerian Subsidi LPG Data Subsidi