Doadibadai Hollo atau Badai saat ditemui usai konferensi pers GIFest di Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Badai Eks Kerispatih Tolak Pelanggaran Hak Cipta Lagu

1 jam lalu | Syifa Rahma | Hiburan | Musik

Kepastian menegakkan hak cipta dan hak moral di industri musik menjadi perhatian. Badai, mantan member Kerispatih, mengajukan gugatan hukum karena merasa haknya dilanggar. Ia menegaskan siap menghadapi proses pengadilan. Sebelumnya, Badai mengirim somasi kepada label musik terkait lagu “I Still Love You”. Ia menuntut pengakuan sebagai pencipta karya dan pencantuman namanya. Hak moral mencakup pengakuan dan perlindungan integritas karya. Pelanggaran hak moral dianggap serius dalam dunia musik. Langkah hukum ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan hak pencipta lagu. Keputusan Badai diambil setelah usaha melewati prosedur dan tuntutan hukum. Pihak yang digugat sampai saat ini belum diungkap. Badai menyatakan bahwa publik akan tahu nanti siapa pihaknya. Kejadian ini menyoroti perlunya pengawasan dan penegakan hukum hak cipta dalam industri musik nasional.

Musisi Doadibadai Hollo, yang dikenal sebagai Badai, mantan anggota dari band terkenal Kerispatih, kini mengikuti langkah hukum terkait masalah hak cipta dan hak moral karya musiknya. Ia mengumumkan bahwa telah melayangkan gugatan terhadap pelanggaran hak cipta yang berkaitan dengan hak moralnya dan siap menghadapi proses pengadilan. Di media sosial Instagram, Badai menyatakan, “Gugatan saya untuk pelanggaran Hak Moral saya sudah masuk. Saya siap! Sampai bertemu ya,”. Ia menambahkan, “Setelah berusaha melewati prosedur dengan sabar, akhirnya saya memutuskan membawa ini ke meja hijau… Saya siap membela hak moral saya.”

Walaupun hingga berita ini dirilis, Badai belum menyebutkan secara spesifik pihak yang digugat, ia menegaskan bahwa publik akan mengetahui sendiri siapa pihak yang ia gugat tersebut. Dalam ungkapan penutupnya, Badai mengatakan, “Sampai bertemu yaa.. (nanti akan tahu sendiri).”

Baca juga: Taylor Swift Rilis Album Baru Bertema Glamor Las Vegas

Langkah Hukum Badai Tidak Tiba-tiba

Langkah hukum yang diambil Badai ini tidak muncul secara mendadak. Sebelumnya, ia sempat mengirimkan somasi kepada label musik PT Halo Entertainment Indonesia terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu berjudul “I Still Love You”. Dalam somasi tersebut, Badai menegaskan bahwa namanya sebagai pencipta lagu tidak turut dicantumkan di berbagai platform musik, sementara nama pihak lain yang terdaftar sebagai penulis muncul sebagai pemilik hak. Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Hak Cipta, ia memiliki hak moral untuk diakui sebagai pencipta karya tersebut dan harus disebutkan namanya.

Baca juga: Taylor Swift Rilis Album 'The Life of a Showgirl' Penuh Simbol dan Referensi

Pentingnya Hak Moral dalam Musik

Hak moral adalah hak atas pengakuan sebagai pencipta karya dan hak untuk menjaga integritas karya dari perubahan atau penggunaan yang dapat merugikan reputasi pencipta. Dalam dunia musik, hak ini memberi pencipta lagu kendali atas pengakuan terhadap karyanya dan kontrol terhadap penggunaannya. Badai merasa bahwa hak moralnya telah dilanggar karena karyanya digunakan atau dipublikasikan tanpa atribusi yang tepat atau dengan klaim yang merugikan reputasinya.

Langkah hukum yang diambil Badai ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hak pencipta dalam industri musik nasional, serta kebutuhan penegakan aturan terkait hak cipta dan hak moral para pencipta karya musik.

Tags: Hak Cipta musik Indonesia badai Kerispatih

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan