Musisi Doadibadai Hollo, yang dikenal sebagai Badai, mantan anggota dari band terkenal Kerispatih, kini mengikuti langkah hukum terkait masalah hak cipta dan hak moral karya musiknya. Ia mengumumkan bahwa telah melayangkan gugatan terhadap pelanggaran hak cipta yang berkaitan dengan hak moralnya dan siap menghadapi proses pengadilan. Di media sosial Instagram, Badai menyatakan, “Gugatan saya untuk pelanggaran Hak Moral saya sudah masuk. Saya siap! Sampai bertemu ya,”. Ia menambahkan, “Setelah berusaha melewati prosedur dengan sabar, akhirnya saya memutuskan membawa ini ke meja hijau… Saya siap membela hak moral saya.”
Walaupun hingga berita ini dirilis, Badai belum menyebutkan secara spesifik pihak yang digugat, ia menegaskan bahwa publik akan mengetahui sendiri siapa pihak yang ia gugat tersebut. Dalam ungkapan penutupnya, Badai mengatakan, “Sampai bertemu yaa.. (nanti akan tahu sendiri).”
Baca juga: Taylor Swift Rilis Album Baru Bertema Glamor Las Vegas
Langkah Hukum Badai Tidak Tiba-tiba
Langkah hukum yang diambil Badai ini tidak muncul secara mendadak. Sebelumnya, ia sempat mengirimkan somasi kepada label musik PT Halo Entertainment Indonesia terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu berjudul “I Still Love You”. Dalam somasi tersebut, Badai menegaskan bahwa namanya sebagai pencipta lagu tidak turut dicantumkan di berbagai platform musik, sementara nama pihak lain yang terdaftar sebagai penulis muncul sebagai pemilik hak. Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Hak Cipta, ia memiliki hak moral untuk diakui sebagai pencipta karya tersebut dan harus disebutkan namanya.
Baca juga: Taylor Swift Rilis Album 'The Life of a Showgirl' Penuh Simbol dan Referensi
Pentingnya Hak Moral dalam Musik
Hak moral adalah hak atas pengakuan sebagai pencipta karya dan hak untuk menjaga integritas karya dari perubahan atau penggunaan yang dapat merugikan reputasi pencipta. Dalam dunia musik, hak ini memberi pencipta lagu kendali atas pengakuan terhadap karyanya dan kontrol terhadap penggunaannya. Badai merasa bahwa hak moralnya telah dilanggar karena karyanya digunakan atau dipublikasikan tanpa atribusi yang tepat atau dengan klaim yang merugikan reputasinya.
Langkah hukum yang diambil Badai ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hak pencipta dalam industri musik nasional, serta kebutuhan penegakan aturan terkait hak cipta dan hak moral para pencipta karya musik.