Artis Ashanty dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, ke polisi terkait dugaan perampasan aset dan pengakses ilegal. Kejadian ini bermula dari kronologi yang diceritakan Ayu mengenai insiden pada 28 Mei 2025 di Depok.
Ayu menyampaikan bahwa saat itu dia datang memenuhi panggilan dari klien dan kemudian dibawa ke kantor PT Hijau Dipta Nusantara. Di tempat tersebut, Ayu diinterogasi oleh karyawan Ashanty karena diduga melakukan penggelapan dana. Selama proses interogasi, Ayu mengakui adanya kesalahan dan saat itu handphone miliknya diambil.
Baca juga: Lima Bintang Cilik Populer 1990-an Sekarang Berprofesi Beragam
Proses Pengambilan Aset dan Ancaman
Interogasi ini disaksikan langsung oleh Ashanty dan suaminya, Anang Hermansyah, dihadiri juga oleh tim YouTube dan lebih dari 10 orang lainnya. Setelah mengamankan handphone, tim Ashanty meminta password dan akses ke rekening M-banking milik Ayu. Tas milik Ayu yang berisikan laptop, dompet, KTP, serta kartu ATM juga disita secara paksa.
Ayu mengungkapkan bahwa ada intimidasi dari salah satu karyawan Ashanty yang bernama Tony selama proses tersebut. Beberapa hari kemudian, tim Ashanty mendatangi kediaman Ayu di Cirendeu di dini hari, pukul 03.00 WIB, untuk mengambil mobil, sertifikat rumah, serta perhiasan. Sertifikat rumah sudah dikembalikan, tetapi mobil dan perhiasan masih disita.
Ayu Chairun Nurisa, melaporkan Ashanty atas dugaan perampasan aset dan Ilegal akses.
Ayu mengaku berupaya melakukan komunikasi dan berusaha mengambil barang miliknya, tetapi akses komunikasinya ditutup oleh Ashanty dan timnya. Dugaan sementara, pengambilan aset tersebut dilakukan sebagai jaminan kasus dugaan penggelapan yang sedang berlangsung. Awalnya, Ashanty mengklaim bahwa aset diambil sebagai jaminan, dan Ayu yang kooperatif menyatakan akan datang jika dipanggil dan tidak kabur.
Setelah beberapa hari, aset berupa sertifikat rumah dan perhiasan akhirnya dikembalikan. Namun, mobil, handphone, laptop, tas, dan isi tas tersebut belum dikembalikan kepada Ayu.
Baca juga: Ayu Bongkar Dugaan Penggelapan Pajak oleh Ashanty
Laporan Polisi yang Dilayangkan
Ayu membuat tiga laporan polisi terkait peristiwa ini. Dua laporan diajukan di Polres Jakarta Selatan pada 18 September 2025 dengan nomor LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN dan LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN. Laporan ketiga dilayangkan di Polres Tangerang Selatan.
Sebelumnya, Ayu diketahui adalah mantan karyawan di perusahaan milik Ashanty dan Anang Hermansyah, yaitu PT Hijau Dipta Nusantara, selama delapan tahun di bagian keuangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Ashanty belum memberikan respons terhadap laporan yang dilayangkan