Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Pendapat Hukum dalam Kasus Nadiem Makarim

1 jam lalu | Alisha Putri | Berita | Berita Nasional

Sejumlah tokoh antikorupsi mengajukan pendapat hukum dalam kasus Nadiem Makarim. Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pendapat hukum ini bertujuan mendukung prinsip keadilan dalam penegakan hukum. Kasus Nadiem terkait pengadaan laptop Chromebook dari 2019-2022. Nadiem diduga melanggar beberapa aturan penting. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun. Pendapat hukum ini menegaskan pentingnya keadilan dalam proses praperadilan.

Sejumlah 12 tokoh yang dikenal aktif dalam gerakan antikorupsi mengajukan pendapat hukum sebagai amicus curiae dalam perkara praperadilan terkait Nadiem Anwar Makarim. Permohonan ini diajukan dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (3/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Amicus curiae, yang berarti pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, diundang untuk memberikan pandangan hukum kepada pengadilan. Kehadiran mereka tidak dimaksudkan sebagai perlawanan terhadap proses, melainkan untuk memberi masukan objektif terkait hal-hal penting yang harus diperiksa dalam praperadilan mengenai keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka.

Peneliti senior dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, menyampaikan bahwa pendapat hukum ini tidak hanya ditujukan untuk kasus Nadiem Makarim, melainkan juga untuk mendukung prinsip keadilan yang sehat dalam mekanisme penegakan hukum di Indonesia. Ia menambahkan, "Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka."

Baca juga: Pemerintah Percepat Sertifikasi Produk Gizi Gratis untuk Cegah Keracunan

Daftar Tokoh Antikorupsi yang Mengajukan Pendapat Hukum

Para tokoh tersebut berharap bahwa pendapat hukum mereka dapat menjadi masukan yang berguna untuk memastikan proses hukum berlangsung adil dan transparan. Mereka menyatakan bahwa peran mereka tidak terbatas hanya pada kasus ini, tapi juga untuk memperkuat prinsip fair trial dalam semua pemeriksaan praperadilan terkait penetapan tersangka di Indonesia.

Sementara itu, kasus yang melibatkan Nadiem Makarim juga menjadi perhatian publik dan penegak hukum. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang berlangsung pada tahun 2019 hingga 2022.

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025)Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025)

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa Nadiem diduga melanggar sejumlah aturan. Dia mengungkapkan, "Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021."

Selain itu, Nurcahyo menambahkan bahwa Nadiem juga diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Selain itu, ada pelanggaran terhadap Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.

Perkiraan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 1,98 triliun, yang hingga saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penyidik Kejaksaan menyatakan bahwa kerugian ini berasal dari kegiatan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yang tengah dihitung secara formal oleh BPKP.

Tags: Kasus Korupsi Nadiem Makarim Praperadilan antikorupsi pengadaan laptop

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan