Musisi Ashanty saat ditemui di outlet Lu'miere Radio Dalam, Kamis (31/7/2025).

Kasus Perampasan Aset Melibatkan Ashanty dan Mantan Karyawannya

1 jam lalu | Aira Amalia | Hiburan | Seleb

Kasus ini melibatkan Ashanty yang dilaporkan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal. Tiga laporan dibuat di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Perampasan diduga terjadi di kediaman Ayu pada dini hari tanggal 21 Mei 2025. Kejadian ini bermula dari tuduhan penggelapan dana perusahaan. Ayu menuduh Ashanty merampas barang pribadi dan aset lainnya. Tindakan tersebut disaksikan keluarga dan membuat trauma. Pihak Ayu melapor ke polisi karena merasa dirugikan. Kasus masih dalam proses hukum dan belum ada konfirmasi tambahan dari pihak terkait.

Artis Ashanty dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal.

Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, menyatakan bahwa terdapat tiga laporan yang telah diajukan ke pihak kepolisian oleh kliennya.

Satu laporan dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan, sementara dua lainnya dibuat di Polres Jakarta Selatan pada 18 September 2025.

Nomor laporan polisi di Jakarta Selatan tercatat sebagai LP/B/3440/IX/2025 dan LP/B/3442/IX/2025, keduanya di Polres Metro Jakarta Selatan.

Stifan Heriyanto menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan tuduhan perampasan aset yang dimiliki Ayu oleh Ashanty dan rekan-rekannya, termasuk mantan karyawannya.

Baca juga: Ayu Laporkan Ashanty atas Dugaan Perampasan Aset dan Ilegal Akses

Asal mula dan dugaan memperkaya diri

Kasus ini bermula dari laporan Ashanty terhadap Ayu terkait dugaan penggelapan dana perusahaan.

Sebelum kasus ini terbukti, Ayu justru menuding bahwa Ashanty melakukan perampasan aset pribadi miliknya.

Stifan mengungkapkan bahwa Ashanty diduga merampas sejumlah barang milik Ayu, seperti ponsel, laptop, dompet, hingga kartu ATM dan password M-banking.

Selain itu, Ashanty juga diduga menugaskan karyawannya untuk mendatangi kediaman Ayu dan mengambil mobil, emas, serta sertifikat rumah.

"Itu disaksikan oleh keluarga dari klien kami. Nah, di situ keluarga besarnya merasa trauma ya dan ketakutan ya dan enggak bisa melakukan apa-apa," ujar Stifan Heriyanto.

Baca juga: Perjuangan Awal Soimah Menggapai Sukses di Jakarta

Peristiwa perampasan terjadi dini hari

Perampasan aset disebut terjadi di kediaman Ayu pada dini hari, tepatnya pukul 02.00 hingga 03.00 WIB, pada 21 Mei 2025.

"Diambil itu pukul 02.00 sampai pukul 03.00 pagi lah, dini hari," tambah Stifan.

Karena merasa dirugikan, Ayu melaporkan Ashanty ke pihak berwajib dengan tiga laporan berbeda. Mereka menganggap tindakan perampasan itu termasuk ke ranah kriminal, terlebih kasus penggelapan dana masih dalam proses hukum dan belum memiliki kejelasan bukti.

Sampai saat ini, tim Kompas.com berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Ashanty namun belum mendapatkan tanggapan resmi.

Ayu diketahui merupakan mantan karyawan bagian keuangan di perusahaan PT Hijau Dipta Nusantara, yang dimiliki oleh Ashanty dan suaminya, Anang Hermansyah. Ia mengaku telah bekerja selama delapan tahun di perusahaan tersebut.

Tags: Kasus Hukum Perampasan Aset artis Indonesia

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan