Ayu Chairun Nurisa, melaporkan Ashanty atas dugaan perampasan aset dan Ilegal akses.

Artis Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan atas Perampasan Aset

1 jam lalu | Aira Amalia | Hiburan | Seleb

Ayu Chairun Nurisa melaporkan Ashanty atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal. Tiga laporan disampaikan ke polisi dalam beberapa lokasi. Kasus bermula dari tuduhan penggelapan dana. Aksi pengambilalihan barang berlangsung dini hari. Pihak Ayu menganggap tindakan tersebut kriminal. Kasus ini masih dalam proses hukum. Ayu adalah mantan karyawan Ashanty dan Anang Hermansyah di PT Hijau Dipta Nusantara.

Artis Ashanty dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, atas tuduhan perampasan aset dan akses ilegal. Tiga laporan dibuat oleh Ayu, dengan satu berkas di Polres Tangerang Selatan dan dua di Polres Jakarta Selatan.

Selain laporan di Jakarta Selatan yang diajukan pada 18 September 2025 dengan nomor LP/B/3440/IX/2025 dan LP/B/3442/IX/2025, kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana yang dilakukan Ashanty terhadap Ayu.

Rincian Kasus Perampasan Aset dan Penyelidikan

Menurut kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, dalam konferensi pers di Depok, Jawa Barat, kasus ini terkait tindakan perampasan aset milik Ayu oleh Ashanty dan rekan-rekannya. Ia menyebutkan bahwa aksi ini meliputi pengambilan barang pribadi seperti handphone, laptop, dompet, dan kartu ATM beserta PIN M-banking.

Selain itu, Ashanty diduga menugaskan karyawannya untuk datang ke rumah Ayu guna mengambil kendaraan, emas, dan sertifikat rumahnya. Aksi ini didokumentasikan dan disaksikan oleh keluarga Ayu, yang mengaku merasa trauma dan takut akibat kejadian tersebut.

Baca juga: Sean "Diddy" Combs Memohon Maaf di Tengah Kasus Hukum

Waktu dan Kronologi Perampasan Aset

Perampasan yang terjadi dilakukan pada dini hari, sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 WIB pada 21 Mei 2025. Stifan menyebutkan bahwa proses pengambilan barang dilaksanakan secara paksa dan menyusahkan keluarga Ayu.

Dengan kasus ini, pihak Ayu melapor ke polisi karena menganggap tindakan perampasan tersebut adalah tindak kriminal. Mereka merasa tindakan ini melanggar hak dan merugikan secara materiil maupun psikologis.

Baca juga: Atta Halilintar Rencanakan Pesantren Baru untuk Anak Yatim di Purwokerto

Pengembangan Kasus dan Situasi Hukum

Kasus ini muncul di tengah proses pengadilan terkait dugaan penggelapan dana, yang hingga saat ini masih dalam proses hukum di Polres Tangerang Selatan. Ayu sendiri merupakan mantan karyawan di PT Hijau Dipta Nusantara, tempat ia bekerja selama delapan tahun sebagai staf keuangan, dan hubungan kerjanya dengan Ashanty dan suaminya, Anang Hermansyah, berakhir secara profesional namun terus berkembang menjadi sengketa hukum.

Tags: Kasus Hukum Perampasan Aset Ashanty laporan polisi Ayu Chairun Nurisa

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan