Depok, KOMPAS.com - Ayu Chairun Nurisa mengungkapkan dugaan penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh Ashanty. Ayu, mantan karyawan Ashanty, telah bekerja selama delapan tahun di PT Hijau Dipta Nusantara dan pernah bertugas sebagai pengelola keuangan di kantor penyanyi tersebut.
Ayu mencurigai adanya penggelapan pajak ketika menyadari bahwa Ashanty selalu menitipkan uang operasional dan gaji karyawan ke rekening pribadinya. Menurut Ayu, sistem yang diterapkan adalah uang dari kantor ditransfer ke rekening pribadi Ashanty, lalu baru dipindahkan ke rekening karyawan. Ia menyebut bahwa pola ini berpotensi untuk menghindari kewajiban membayar pajak.
"Jadi sistemnya itu seperti itu, dari kantor terus ditransfernya ke rekening yang pegang, misalkan si A, siapa, gitu. Jadi ke situ baru ke karyawan," ujar Ayu dalam sambungan video call dari kantor kuasa hukumnya di Depok, Jawa Barat, Jumat (3/10/2025). Ia menambahkan, "Kalau analisis saya sih ini menghindari pajak ya karena kan harusnya tuh dari rekening kantor langsung ke rekening pribadi karyawan."
Baca juga: Artis Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan atas Perampasan Aset
Permasalahan dalam Pelaporan Pajak Perusahaan Ashanty
Saat bekerja, Ayu juga kerap mendapatkan pertanyaan mengenai laporan pajak perusahaan. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun ini, ia masih dihubungi terkait laporan pajak, dan mengindikasikan bahwa perusahaan Ashanty belum melakukan pelaporan pajak secara sesuai ketentuan.
"Iya karena terakhir aja nih yang di tahun ini, di tahun ini tuh aku masih diteleponin, 'Laporan pajak gimana? Laporan pajak gimana?' Berarti sampai waktu itu aku dihubungin itu memang mereka belum lapor pajak. Tahun ini ya, tahun ini," jelas Ayu.
Ayu menambahkan bahwa perusahaan Ashanty memang memiliki masalah terkait kewajiban pelaporan pajak selama ia bekerja sebagai pengelola keuangan.
"Karena kalau pajak emang mereka bermasalah sih," ungkap Ayu.
Baca juga: Lima Bintang Cilik Populer 1990-an Sekarang Berprofesi Beragam
Dalam Proses Hukum
Informasi menunjukkan bahwa Ayu dilaporkan oleh Ashanty ke Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan penggelapan dana perusahaan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Sebagai tindak balasan, Ayu juga melaporkan Ashanty ke pihak berwenang atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal. Laporan resmi dibuat di Polres Tangerang Selatan dan Polres Jakarta Selatan, dengan nomor laporan berbeda-beda di masing-masing lokasi.
Untuk Polres Tangerang Selatan, nomor laporannya adalah LP/B/2055/1X/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Sementara di Polres Jakarta Selatan, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Sampai berita ini dirilis, pihak Ashanty belum memberikan tanggapan terhadap laporan yang dibuat oleh Ayu. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak Ashanty melalui media komunikasi resmi, namun belum ada respons.
Tags: Kasus Hukum Ashanty Ayu Chairun Nurisa penggelapan pajak laporan aset