Pemerintah Indonesia tidak melakukan pemblokiran terhadap penggunaan media sosial TikTok meskipun aplikasi asal Tiongkok tersebut mengalami pembekuan izin operasionalnya.
Dalam pernyataannya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa layanan TikTok tetap dapat digunakan masyarakat selama masa pembekuan tersebut. "Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) terdaftar," ujarnya pada Jumat.
Izin yang dibekukan adalah Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TPDSE). Alexander menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah administratif pengawasan dan berbeda dari pemutusan akses aplikasi secara langsung. "Pembekuan TPDSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi," katanya.
Baca juga: Presiden Prabowo Tinjau Persiapan Peringatan HUT ke-80 TNI
Penyebab Pembekuan Izin TikTok
Pembekuan dilakukan karena TikTok tidak memenuhi kewajiban pelaporan data secara lengkap sesuai permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital. TikTok dinilai gagal menyetor data secara utuh terkait aktivitas mereka di Indonesia, khususnya selama periode unjuk rasa dan kegiatan lainnya.
Alexander menyatakan, meskipun demikian, TikTok telah menunjukkan niat untuk memperbaiki situasi. "TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan," ujarnya.
Baca juga: Misbakhun Tegaskan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Subsidi LPG
Respon TikTok dan Langkah Pemerintah
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, TikTok berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah perbaikan guna mendapatkan kembali izin operasionalnya. Pemerintah, melalui Komdigi, sebelumnya mengumumkan pembekuan sementara TDPSE TikTok Pte Ltd. sebagai langkah menegakkan peraturan.
Alexander menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena TikTok dinilai melanggar kewajiban sebagai PSE privat, khususnya terkait data aktivitas di platform yang tidak lengkap selama periode tertentu, yaitu antara 25 hingga 30 Agustus 2025. Selain itu, ditemukan adanya siaran langsung berisi konten judi online atau urnol di platform tersebut.
Langkah pemerintah ini menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan terhadap platform digital yang beroperasi di Indonesia, sekaligus mengingatkan platform asing untuk mematuhi regulasi yang berlaku di tanah air.
Tags: pemerintah Indonesia media sosial TikTok Pengawasan Digital regulasi platform