Orangtua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan keprihatinan mereka terhadap penetapan anak mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan.
Ibu Nadiem, Atika Algadri, mengungkapkan bahwa dia mengenal betul sosok putranya. Ia yakin Nadiem tidak mungkin melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan oleh Kejaksaan Agung.
“Sebagai ibu dari Nadiem, saya sedihnya luar biasa tentunya. Sedihnya karena dia anak saya dan dia orang yang menjalankan nilai-nilai keadilan. Kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi,” ujar Atika usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat.
Atika berharap bahwa proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan adil agar jika ada kesalahan, kebenaran dapat segera terungkap.
“Kami tetap berharap dan berkeyakinan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan baik untuk mendapatkan kebenaran ini, pasti penegak hukum akan mencoba sebaik-baiknya untuk melakukan itu,” tambahnya.
Baca juga: 12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
Harapan Keluarga dan Upaya Hukum
Sementara itu, ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, menyampaikan harapan agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dapat membebaskan anaknya dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Harapan tersebut juga diungkapkan dalam permohonan praperadilan yang diajukan tim penasihat hukum Nadiem.
“Bebas dong, bebas karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu yakin betul bahwa dia jujur, jujur,” ungkap Nono.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2022.
Tags: Kasus Korupsi Nadiem Makarim Proses Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan