Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr. Kata GoTo Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

1 jam lalu | Alisha Putri | Berita | Berita Nasional

Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae. Mereka menyampaikan masukan kepada pengadilan terkait praperadilan Nadiem Makarim. Amicus juga ditujukan untuk praperadilan penetapan tersangka secara umum. Pendapat tersebut disampaikan oleh peneliti senior dari LeIP dan pegiat antikorupsi dalam sidang di Jakarta Selatan. Mereka menegaskan bahwa pendapat hukum ini tidak bermaksud memengaruhi putusan hakim. Kasus yang bersangkutan terkait penetapan tersangka Nadiem dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Tokoh yang terlibat terdiri dari mantan pejabat dan aktivis antikorupsi, termasuk mantan Jaksa Agung dan pimpinan KPK. Mereka berharap prinsip keadilan dalam proses hukum tetap terjaga di Indonesia.

Sebanyak 12 tokoh antikorupsi menyerahkan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae kepada pengadilan terkait permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Dalam daftar tersebut terdapat nama mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman serta mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Amien Sunaryadi. Amicus tersebut disampaikan secara langsung oleh peneliti senior dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo saat sidang perdana praperadilan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat.

“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar Arsil.

Arsil menambahkan, sepuluh tokoh lainnya berhalangan hadir secara langsung untuk menyampaikan amicus tersebut. Ia menegaskan bahwa pendapat hukum ini tidak hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem semata, melainkan juga untuk praperadilan penetapan tersangka secara umum.

“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Lebih jauh, Arsil menyampaikan bahwa pihaknya tidak bermaksud mempengaruhi putusan hakim terkait permohonan Nadiem. Ia menegaskan, mereka tidak berupaya mengarahkan hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut karena hal itu bukan kewenangannya.

Menurut diketahui, Nadiem tengah mengajukan praperadilan agar statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dapat dibatalkan. Berikut daftar lengkap 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai amicus curiae:

1. Amien Sunaryadi, Pimpinan KPK periode 2003–2007

2. Arief T Surowidjojo, pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)

3. Arsil, peneliti senior LeIP

4. Betti Alisjahbana, pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award

5. Erry Riyana Hardjapamekas, Pimpinan KPK periode 2003–2007

6. Goenawan Mohamad, penulis dan pendiri majalah Tempo

7. Hilmar Farid, aktivis dan akademisi

8. Marzuki Darusman, Jaksa Agung periode 1999–2001

9. Nur Pamudji, Direktur Utama PLN periode 2011–2014

10. Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International

11. Rahayu Ningsih Hoed, advokat

12. Todung Mulya Lubis, pegiat antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW)

Tags: KPK Nadiem Makarim antikorupsi prawaradiln amici curiae

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan