Sebanyak 12 tokoh antikorupsi menyerahkan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae kepada pengadilan terkait permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Dalam daftar tersebut terdapat nama mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman serta mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Amien Sunaryadi. Amicus tersebut disampaikan secara langsung oleh peneliti senior dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo saat sidang perdana praperadilan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat.
“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar Arsil.
Arsil menambahkan, sepuluh tokoh lainnya berhalangan hadir secara langsung untuk menyampaikan amicus tersebut. Ia menegaskan bahwa pendapat hukum ini tidak hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem semata, melainkan juga untuk praperadilan penetapan tersangka secara umum.
“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Lebih jauh, Arsil menyampaikan bahwa pihaknya tidak bermaksud mempengaruhi putusan hakim terkait permohonan Nadiem. Ia menegaskan, mereka tidak berupaya mengarahkan hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut karena hal itu bukan kewenangannya.
Menurut diketahui, Nadiem tengah mengajukan praperadilan agar statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dapat dibatalkan. Berikut daftar lengkap 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai amicus curiae:
1. Amien Sunaryadi, Pimpinan KPK periode 2003–2007
2. Arief T Surowidjojo, pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
3. Arsil, peneliti senior LeIP
4. Betti Alisjahbana, pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award
5. Erry Riyana Hardjapamekas, Pimpinan KPK periode 2003–2007
6. Goenawan Mohamad, penulis dan pendiri majalah Tempo
7. Hilmar Farid, aktivis dan akademisi
8. Marzuki Darusman, Jaksa Agung periode 1999–2001
9. Nur Pamudji, Direktur Utama PLN periode 2011–2014
10. Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International
11. Rahayu Ningsih Hoed, advokat
12. Todung Mulya Lubis, pegiat antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW)
Tags: KPK Nadiem Makarim antikorupsi prawaradiln amici curiae