Kekayaan Nadiem Makarim tersangka korupsi menurut LHKPN.

12 Tokoh Antikorupsi Duduki Posisi Amicus Curiae dalam Kasus Nadiem

2 jam lalu | Nur Aisyah | Berita | Berita Nasional

Nadiem Makarim mendapatkan dukungan dari tokoh antikorupsi dalam gugatan praperadilan kasus Chromebook. Mereka menyampaikan pendapat hukum sebagai amicus curiae. Pendapat itu penting untuk pemeriksaan penetapan tersangka. Tokoh-tokoh ini ingin memperkuat proses hukum dan penegakan prinsip keadilan. Sidang ini menyoroti peran penegakan hukum dan prosedur yang berlaku. Terdapat dukungan dari mantan pimpinan KPK dan jaksa agung yang ingin memastikan legalitas proses hukum terhadap Nadiem. Pendapat hukum ini juga sebagai pengingat bagi penegak hukum tentang prosedur penetapan tersangka yang benar. Mereka menegaskan, pendapat itu tidak hanya untuk kasus Nadiem, tapi berlaku umum demi keadilan dan prinsip fair trial. Gugatan ini berkaitan dengan penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Kejagung dinilai tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Mereka berargumen, kerugian negara harus dihitung oleh BPK atau BPKP, bukan oleh Kejagung. Penetapan tersangka dianggap tidak sah akibat tidak adanya bukti permulaan yang cukup, termasuk audit dari badan berwenang.

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, serta Teknologi, mendapatkan dukungan dari sejumlah tokoh antikorupsi dalam proses gugatan praperadilan terkait kasus pengadaan laptop Chromebook.

Sebanyak 12 tokoh, termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jaksa agung, mengajukan pendapat hukum sebagai amicus curiae untuk mendukung permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem.

Pengajuan pendapat hukum ini dilakukan dalam sidang pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel pada hari Jumat (3/10/2025).

Amicus curiae adalah pihak yang merasa memiliki kepentingan terhadap sebuah perkara dan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan, namun tidak berperan sebagai pihak yang melawan atau memaksa hakim.

"Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka," ujar Arsil, peneliti senior dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), yang merupakan salah satu dari amici, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Arsil menambahkan bahwa pendapat hukum dari para tokoh tersebut tidak hanya berlaku untuk kasus Nadiem, tetapi juga menjadi pengingat bagi penegak hukum terkait prosedur penetapan tersangka secara umum.

"Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.

Berikut daftar 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim:

Baca juga: Bahlil Lahadalia Ajak Kader Golkar Nikmati Proses Politik

Gugatan praperadilan ini menyoal penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang terjadi dalam program digitalisasi pendidikan oleh Kejaksaan Agung.

Kejakgung dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka, dengan mempertimbangkan beberapa faktor.

Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebutkan terjadi dalam proyek Chromebook selama masa jabatan Nadiem.

Menurut kubu Nadiem, perhitungan kerugian negara harus dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, perhitungan kerugian negara yang seharusnya dilakukan oleh BPK atau BPKP tersebut tidak ada dalam kasus Nadiem.

"Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang," ujar Hana, salah satu kuasa hukum Nadiem.

"Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanan nya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah," tambah Hana.

Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim dinyatakan tidak sah dan pengadilan diminta membatalkan penetapan tersebut.

Baca juga: Kinerja KPK Dipertanyakan Setelah Dua Dekade Berdiri

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyatakan bahwa Nadiem melanggar beberapa aturan dalam kasus ini.

"Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021," katanya dalam sebuah konferensi pers yang diadakan Kamis (4/9/2025).

Peraturan kedua yang dilanggar adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Selain itu, Nadiem juga diduga melanggar Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang kemudian diubah melalui Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.

"Kerugian keuangan negara dari pengadaan teknologi informasi dan komunikasi diperkirakan mencapai sekitar Rp 1.980.000.000.000. Saat ini, perhitungan kerugian tersebut masih dalam proses oleh BPKP," tuturnya.

Tags: Hukum Kasus Chromebook Nadiem Makarim Praperadilan antikorupsi

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan