Pemilik Tiktok dan ByteDance.

Kemenkominfo Bebaskan Sementara TikTok dari Izin Operasi

2 jam lalu | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan izin TikTok Pte Ltd. Langkah ini diambil karena pelanggaran data dan aktivitas judi daring. TikTok menyatakan akan bekerja sama menyelesaikan isu ini. DPR RI mengingatkan pentingnya ekosistem UMKM yang tergantung pada platform ini. Pengamat media sosial menilai dialog perlu segera dilakukan agar masalah selesai dan pengguna tidak dirugikan.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk TikTok Pte Ltd. Keputusan ini diambil karena platform media sosial asal Tiongkok tersebut dinilai melanggar hak dan kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) swasta di Indonesia.

Menurut Penjelasan resmi dari Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, pembekuan dilakukan setelah TikTok tidak memberikan data lengkap dari periode akhir Agustus 2025, yang bertepatan dengan demonstrasi nasional di Indonesia. “Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujarnya Jumat (3/10/2025).

Alasan Pembekuan Sementara

Alexander menyatakan bahwa langkah ini diambil karena TikTok tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Pembekuan TDPSE dilakukan karena platform tersebut hanya menyediakan data parsial terkait aktivitas TikTok Live selama masa demonstrasi berlangsung dari 25 hingga 30 Agustus 2025.

Selain alasan tersebut, Komdigi juga menyoroti adanya aktivitas judi daring (judol) yang diduga dilakukan oleh sejumlah akun di TikTok. Pihak berwenang menilai aktivitas ini berpotensi melanggar regulasi dan mendukung langkah pembekuan izin.

Untuk mendukung pengawasan, Komdigi mengajukan permintaan data kepada TikTok. Permintaan tersebut meliputi informasi lalu lintas pengguna, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi termasuk jumlah dan nilai pemberian gift selama aktivitas siaran berlangsung. Permintaan ini mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Baca juga: 12 Tokoh Antikorupsi Duduki Posisi Amicus Curiae dalam Kasus Nadiem

Respons dan Upaya Perusahaan

Perusahaan TikTok menyatakan menghormati ketentuan hukum di Indonesia dan berkomitmen bekerja sama menyelesaikan permasalahan ini secara konstruktif. Dalam keterangan resminya, juru bicara TikTok menegaskan bahwa mereka terus berupaya melindungi privasi pengguna dan menjaga keamanan platform bagi komunitas di Indonesia.

Langkah ini diambil dalam konteks upaya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mencegah aktivitas ilegal seperti judi daring yang marak dilakukan melalui platform mereka.

Baca juga: Rangkaian Perayaan HUT ke-80 TNI di Monas Jakarta

Reaksi Industri dan Masyarakat

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan agar pembekuan sementara ini tidak menyebabkan matinya ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini mengandalkan TikTok. Ia menambahkan bahwa platform ini merupakan salah satu alat penting bagi pelaku usaha kecil untuk memperluas pasar melalui fitur TikTok Shop dan live commerce.

“Oleh karena itu, Komisi I DPR RI mengingatkan agar penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.

Pengamat media sosial, Enda Nasution, menyarankan agar kedua belah pihak segera melakukan dialog. Ia menyebut langkah pembekuan sebagai langkah terakhir yang diambil karena kesulitan Komdigi menjalin komunikasi dengan perusahaan asal Tiongkok tersebut. Ia berharap permasalahan dapat segera diselesaikan agar pengguna TikTok tetap bisa memanfaatkan platform dengan aman dan bertanggung jawab, baik untuk kebutuhan pribadi maupun aktivitas ekonomi.

Tags: TikTok Keamanan Data regulasi digital Peraturan Menteri Kominfo

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan