Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Saat Rekrutmen Kerja

2 jam lalu | Nur Aisyah | Berita | Berita Nasional

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan larangan diskriminasi dalam rekrutmen. Praktik ini dianggap pelanggaran serius dan harus dihentikan. Surat edaran terbaru melarang syarat tidak relevan seperti usia dan kondisi fisik. Semua perusahaan wajib menjalankan rekrutmen yang adil dan berbasis kompetensi. Pelanggaran bisa merusak iklim usaha dan merugikan pekerja. Pihak berwenang mengajak semua pihak mematuhi aturan ini demi dunia kerja inklusif dan kompetitif.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja adalah pelanggaran serius yang harus dihindari di Indonesia.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemenaker secara tegas melarang pemberi kerja menetapkan syarat yang tidak relevan dengan pekerjaan. Hal ini antara lain meliputi syarat usia, kondisi fisik, dan data pribadi yang tidak berhubungan langsung dengan pekerjaan yang dilamar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyampaikan bahwa seluruh pemberi kerja, baik dari sektor swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), wajib menjalankan proses rekrutmen yang adil, transparan, dan berbasis kompetensi.

“Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun. Rekrutmen harus mengutamakan kompetensi, bukan faktor-faktor subyektif yang merugikan pencari kerja,” ujarnya saat konferensi pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/10/2025).

Kemenaker mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga dapat mencederai iklim usaha nasional yang sehat dan kompetitif.

“Kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan ini demi terciptanya dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing,” tutup Sunardi.

Tags: rekrutmen Diskriminasi hukuman kerja aturan ketenagakerjaan

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan