Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja adalah pelanggaran serius yang harus dihindari di Indonesia.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemenaker secara tegas melarang pemberi kerja menetapkan syarat yang tidak relevan dengan pekerjaan. Hal ini antara lain meliputi syarat usia, kondisi fisik, dan data pribadi yang tidak berhubungan langsung dengan pekerjaan yang dilamar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyampaikan bahwa seluruh pemberi kerja, baik dari sektor swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), wajib menjalankan proses rekrutmen yang adil, transparan, dan berbasis kompetensi.
“Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun. Rekrutmen harus mengutamakan kompetensi, bukan faktor-faktor subyektif yang merugikan pencari kerja,” ujarnya saat konferensi pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/10/2025).
Kemenaker mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga dapat mencederai iklim usaha nasional yang sehat dan kompetitif.
“Kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan ini demi terciptanya dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing,” tutup Sunardi.
Tags: rekrutmen Diskriminasi hukuman kerja aturan ketenagakerjaan