P Diddy alias Sean 'Diddy' Combs, rapper ternama AS yang terlibat skandal prostitusi dan terancam penjara seumur hidup.

Sean 'Diddy' Combs Divonis 50 Bulan Penjara Terkait Kasus Prostitusi

2 jam lalu | Aira Amalia | Hiburan | Seleb

Sean "Diddy" Combs divonis penjara selama lebih dari empat tahun oleh pengadilan di New York. Ia dinyatakan bersalah atas dua tuduhan terkait prostitusi dan memindahkan orang melintasi batas negara bagian. Vonis ini mengikuti kasus yang dimulai dari gugatan mantan kekasihnya. Hakim menjatuhkan hukuman 50 bulan penjara dan denda mencapai 8,2 miliar rupiah. Terdakwa mengaku bersalah dan meminta maaf kepada korban. Diddy masih harus menjalani sekitar tiga tahun di penjara dan masa pengawasan lima tahun setelahnya.

Rapper dan pengusaha terkenal Sean "Diddy" Combs dijatuhi hukuman selama lebih dari empat tahun penjara oleh pengadilan federal di New York pada Jumat (3/10/2025).

Vonis ini diumumkan setelah ia dinyatakan bersalah atas dua tuduhan terkait aktivitas prostitusi, yaitu memindahkan seseorang melintasi batas negara bagian untuk tujuan prostitusi.

Hakim Distrik US Arun Subramanian memvonis Diddy dengan hukuman penjara selama 50 bulan dan denda maksimal sebesar 500.000 dolar AS atau sekitar Rp8,2 miliar. Keputusan ini menandai akhir dari proses hukum yang bermula dari gugatan mantan kekasihnya, Casandra "Cassie" Ventura, sejak November 2023.

Sebelumnya, Diddy berhasil menghindari dakwaan yang lebih serius seperti pemerasan dan perdagangan seks yang bisa berujung hukuman penjara seumur hidup. Namun, pada Juli, ia dinyatakan bersalah atas dua tuduhan terkait prostitusi.

Baca juga: Artis Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan atas Perampasan Aset

Rinciannya Hukuman dan Tuduhan

Pengadilan memutuskan Diddy bersalah atas dua dakwaan terkait transportasi untuk kegiatan prostitusi, masing-masing dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Jaksa federal sebelumnya menuntut hukuman lebih dari 11 tahun untuk sang rapper.

Pada persidangan, jaksa menyoroti kegiatan "freak-offs" yang melibatkan pesta seks lengkap dengan narkoba, dan menuduh Diddy memaksa para kekasihnya untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Sebelum hukuman dijatuhkan, Diddy menyampaikan permohonan maaf kepada Cassie dan korban lainnya, mengaku, "Perilaku saya menjijikkan, memalukan, dan sakit."

Tim pembela mengajukan permintaan agar klien mereka segera dibebaskan karena sebagian dari masa hukuman telah dijalani selama penahanan sejak penangkapannya pada September 2024.

Dengan total hukuman 50 bulan, Diddy akan menjalani sekitar tiga tahun lagi di penjara. Setelah masa hukuman selesai, hakim juga memerintahkan Diddy untuk menjalani masa pengawasan selama lima tahun.

Tags: Kasus Hukum pengadilan hukuman Diddy Prostitusi

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan