Ashanty meninjau kembali tanah warisan ayahnya yang menjadi sengketa di kawasan Cinangka, Depok, Jawa Barat, Kamis (18/9/2025).

Kasus Sengketa Harta, Mantan Karyawan dan Ashanty Bersaing Hukum

2 jam lalu | Aira Amalia | Hiburan | Musik

Ayu Chairun Nurisa mengaku mendapatkan intimidasi dari tim Ashanty saat asetnya dirampas. Ia diinterogasi di kantor Lumiere di Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan. Ashanty menyita barang dan melaporkan Ayu ke polisi. Ayu melaporkan balik atas dugaan tindak kriminal, termasuk perampasan barang di rumahnya. Kasus ini melibatkan tiga laporan polisi di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Hingga saat ini, Ashanty belum memberikan tanggapan resmi. Kejadian ini menimbulkan trauma bagi Ayu yang merasa depresi.

Seorang mantan karyawan PT Hijau Dipta Nusantara, Ayu Chairun Nurisa, mengungkapkan mengalami intimidasi dari tim Ashanty terkait pengambilalihan asetnya. Peristiwa tersebut terjadi saat Ayu sedang menjalani proses interogasi di kantor Lumiere, Radio Dalam, Jakarta Selatan, terkait dugaan penggelapan uang perusahaan.

Ayu menyatakan bahwa selama proses tersebut, ia mendapatkan perlakuan intimidatif dari tim Ashanty, termasuk ucapan kasar dari Tony. "Intimidasi ada, ada. Dari Tony sih waktu itu bilangnya gini, 'Untung ya lu cewek ya, kalau lu cowok udah habis gue gebukin di sini,' gitu," katanya melalui sambungan video call di kantor kuasa hukumnya di Depok pada Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Guruh Gipsy Menjadi Penampil Spesial di Synchronize Fest 2025

Pernyataan Ashanty dan Pengembalian Sertifikat

Selain itu, Ashanty juga pernah memberikan pernyataan langsung kepada Ayu saat mengembalikan sertifikat rumah yang sebelumnya dirampasnya. Pada saat itu, mantan istri Anang Hermansyah tersebut meminta Ayu untuk tidak melibatkan instansi lain dalam permasalahan hukumnya.

"Ada Bunda juga ngomong sih, 'Lu jangan bawa-bawa instansi ya,' gitu. Kebetulan waktu itu kan aku udah minta tolong ke dia dari anggota gitu kan," ujar Ayu.

Baca juga: The Fox King Jadi Pembuka Jakarta Film Week 2025

Kasus Hukum dan Aksi Perampasan Barang

Kasus ini bermula dari laporan Ashanty ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penggelapan dana perusahaan oleh Ayu. Dalam proses penyelidikan, Ashanty menyita berbagai barang milik Ayu, termasuk handphone, laptop, dompet, hingga mobil, sebagai jaminan.

Meskipun demikian, Ayu menyatakan bahwa dirinya selalu menunjukkan kooperatif selama proses penyelidikan kasus tersebut. Ia juga menilai tindakan perampasan aset yang dilakukan Ashanty termasuk mobil, sertifikat rumah, dan perhiasan di kediamannya pada 21 Mei 2025 dini hari adalah tindakan kriminal yang dilakukan di hadapan keluarganya.

Akibat perlakuan tersebut, Ayu merasa depresi dan trauma. Ia kemudian melaporkan balik mantan bosnya itu dengan membuat tiga laporan ke polisi. Laporan pertama dilayangkan di Polres Tangerang Selatan atas dugaan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, dan ilegal akses dengan nomor LP/B/2055/1X/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Dua laporan lainnya di Polres Jakarta Selatan terkait dugaan perampasan dan ilegal akses, dengan nomor laporan LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL.

Hingga berita ini ditulis, pihak Ashanty belum memberikan tanggapan resmi terhadap kasus ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan juga belum memperoleh balasan dari tim Ashanty.

Tags: Kasus Hukum penggelapan Ashanty laporan polisi aset

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan