Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa status dua buronan, Riza Chalid dan Jurist Tan, kini menjadi stateless setelah paspor mereka dicabut. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mencegah keduanya meninggalkan Indonesia, karena tidak lagi memiliki kewarganegaraan.
Pencabutan paspor terhadap Jurist Tan dilakukan sejak 4 Agustus 2025 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung. Sedangkan, Riza Chalid juga menerima pencabutan paspor secara bersamaan saat proses pencekalan yang dilakukan pada 10 Juli 2025.
Baca juga: Jawa Barat Fokus Tingkatkan Keterampilan Pekerja Migran
Konsekuensi Status Stateless dan Langkah Pencegahan
Menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, langkah pencabutan ini bertujuan agar kedua buronan tidak dapat bepergian ke luar negeri. Pihak berwenang memastikan mereka tidak bisa keluar dari Indonesia tanpa paspor yang berlaku, yang kini telah dicabut, sehingga mereka menjadi stateless.
Pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan bersamaan dengan pencekalan yang diterapkan oleh Kejaksaan Agung. Agus menambahkan, "Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita."
Riza Chalid. Profil Riza Chalid. Riza Chalid siapa? Bisnis dan kekayaan Riza Chalid.
Baca juga: BNPB Terus Kerjakan Evakuasi Korban Runtuhnya Mushala Ponpes
Profil dan Kasus yang Menjerat Buronan
Riza Chalid masuk daftar buron setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan terkait kasus tata kelola minyak mentah. Ia diduga bersepakat dengan tiga tersangka lain untuk menyewakan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) di Merak.
Sementara itu, Jurist Tan mangkir saat dipanggil penyidik terkait pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar PAUD hingga SMA, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kedua tersangka sempat didaftarkan dalam permintaan red notice yang diajukan Kejagung ke Interpol pada Agustus lalu.
Red notice tersebut bertujuan membantu penangkapan buronan di negara-negara anggota agar dapat diekstradisi ke Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus yang melibatkan buronan tersebut.
Tags: Red Notice Interpol Buronan Kejaksaan Agung stateless paspor dicabut