Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, melakukan inspeksi ke aset perhajian di Asrama Haji Indramayu. Kegiatan ini bagian dari koordinasi penyelenggaraan haji di Jawa Barat tahun 2026.
Dahnil menyampaikan bahwa inspeksi ini bertujuan memeriksa kondisi sarana dan prasarana milik Kementerian Haji dan Umrah di seluruh Indonesia. Ia mengungkapkan, banyak laporan terkait pembangunan asrama haji dan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) yang didanai APBN dan dana haji melalui SBSN, namun banyak yang mangkrak.
"Namun ada yang mangkrak, tidak sesuai spesifikasi, bahkan disinyalir terjadi upaya penguasaan aset secara tidak sah," ujar Dahnil dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).
Saat melakukan peninjauan, Dahnil melibatkan tim dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat. Langkah ini dilakukan agar setiap dugaan penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum.
Ia menambahkan, di Asrama Haji Indramayu, sudah menghabiskan dana APBN dan SBSN mencapai ratusan miliar. Meski demikian, banyak fasilitas yang tidak sesuai spesifikasi dan banyak proyek mangkrak.
Baca juga: Kejaksa Umum Cabut Paspor Dua Buronan Jadi Stateless
Pengawasan dan Tindakan Hukum
Dahnil menegaskan perlunya pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana korupsi sebelum aset dialihkan ke Kemenhaj. Ia menekankan bahwa pihak yang bertanggung jawab harus jelas, dan proses hukum harus dijalankan.
"Saya meminta apabila ditemukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan ini, maka sebelum pengalihan aset harus jelas siapa pihak yang bertanggung jawab dan ditindak secara hukum," tegas Dahnil.
Lebih jauh, ia menyatakan bahwa praktik moral hazard dalam pengelolaan haji harus dihentikan. Hal ini sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah harus bebas dari praktik korupsi, manipulasi, maupun rente.
Presiden menekankan agar pengelolaan haji dilakukan secara bersih dan transparan, menghindari praktik yang merugikan negara dan umat.
Tags: pemerintah Indonesia penyelidikan Kejaksaan Korupsi Haji dan Umrah