Dirjen Infrastruktur Digital Kemkominfo, Wayan Toni, menegaskan bahwa rencana pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) bertujuan melindungi ponsel saat hilang atau dicuri.
Hingga saat ini, kebijakan tersebut masih bersifat sukarela dan terbuka bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan tambahan untuk perangkat mereka.
“Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” ujar Wayan saat siaran pers, Sabtu (4/10/2025).
Wayan menjelaskan bahwa IMEI berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang terdaftar di sistem pemerintah. Dengan pemblokiran ini, ponsel yang hilang atau hasil dari tindak pidana tidak lagi memiliki nilai ekonomi bagi pelaku kejahatan.
Sementara itu, konsumen yang membeli perangkat resmi akan merasa lebih aman dan nyaman.
Baca juga: Peluncuran Jalan Tol Bogor–Serpong Via Parung Resmi Dirilis
Manfaat dan Tujuan Wacana Pemblokiran IMEI
Wakil Direktur menambahkan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat. Identitas ponsel sangat kerap disalahgunakan saat perangkat hilang atau dicuri.
Selain melindungi konsumen, langkah ini juga bertujuan memberantas peredaran ponsel ilegal di pasar gelap, serta mencegah penipuan dan memastikan kualitas serta garansi resmi dari perangkat yang dibeli.
Selain itu, pemblokiran IMEI memudahkan aparat penegak hukum dalam mengurangi tindak kriminal, seperti pencurian ponsel.
“Dengan IMEI, masyarakat dapat lebih tenang. Jika ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir,” jelas Wayan.
“Kalau ponsel yang terblokir ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi, ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan bagi masyarakat,” tambah dia.
Baca juga: Kemkominfo Tegaskan Pembekuan TikTok Tak Ganggu Layanan Pengguna
Proses dan Tahap Implementasi Kebijakan
Hingga kini, wacana ini masih dalam tahap pengumpulan masukan dari masyarakat dan belum dibahas secara resmi di tingkat pimpinan kementerian.
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, dengan tujuan mendengar masukan dari akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” ujar Wayan.
Rencana ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam melindungi konsumen dan memberantas kejahatan digital di Indonesia.
Tags: perlindungan konsumen Kebijakan Digital IMEl pencurian ponsel kemkominfo