Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, alias Gus Irfan, mengungkapkan bahwa pembagian kuota haji berdasarkan penyetaraan masa tunggu bertujuan menciptakan keadilan di kalangan masyarakat. Menurutnya, selama ini, distribusi kuota tidak selalu sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Gus Irfan menjelaskan bahwa skema baru ini menyetarakan masa antrean menjadi 26,4 tahun di seluruh provinsi di Indonesia. Tujuan utamanya agar mekanisme pelaksanaan ibadah haji berjalan sesuai aturan hukum dan hak masyarakat terlindungi secara adil. "Selama ini pembagian kuota tidak sesuai dengan undang-undang dan kami upaya supaya sesuai. Untuk pembagian kuota per provinsi seusai antrean, dengan begitu akan sama dari Aceh sampai Papua 26,4 tahun. Jadi ada keadilan di sana," katanya.
Baca juga: Penataan Baru Pelaksanaan Ibadah Haji di Indonesia
Manfaat dan Prioritas terhadap Lansia
Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan mendapat manfaat lebih dari pelayanan haji yang dikelola pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah. Kebijakan ini juga memberikan prioritas kepada calon jemaah haji lanjut usia, sekitar tujuh persen dari total kuota.
Gus Irfan menyebutkan bahwa wilayah Sulawesi Tengah memiliki masa tunggu keberangkatan haji terpanjang, yaitu 40 tahun pada tahun ini. Sementara itu, di Jawa Timur, masa tunggu sekitar 30 tahun. "Terpanjang tahun ini Sulawesi Selatan 40 tahun. Kalau yang untuk Jawa Timur masih sekitar 30 tahun," ujarnya.
Baca juga: Pertemuan Prabowo dan Jokowi Buktikan Sinergi Pemblanda
Dialog Kebijakan dan Alternatif Metode
Gus Irfan menambahkan, rencana membentuk kebijakan pemerataan masa tunggu sudah diajukan dan tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menyatakan pihaknya menunggu persetujuan dari legislatif untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Selain membicarakan pembagian masa tunggu, Gus Irfan mengungkapkan ada metode lain yang memungkinkan memangkas antrean keberangkatan ibadah haji, yakni metode campuran. Meski demikian, ia menilai metode ini belum cukup adil bagi masyarakat.
"Sebagian menggunakan antrean dan sebagian menggunakan jumlah penduduk. Tapi itu belum mencerminkan keadilan sesungguhnya," jelasnya.
Tags: Kebijakan Publik Keadilan Sosial Haji Antrean Haji Lansia