Ilustrasi TikTok

Kemkominfo Tegaskan Pembekuan TikTok Tak Ganggu Layanan Pengguna

2 jam lalu | Nur Aisyah | Berita | Berita Nasional

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyatakan pembekuan izin TikTok tidak mempengaruhi layanan. Langkah ini dilakukan karena TikTok melanggar kewajiban sebagai PSE privat. TikTok masih bisa diakses masyarakat meski berstatus non-aktif secara hukum. Pemerintah dan TikTok sedang berkoordinasi mencari solusi terbaik. Jika TikTok memenuhi kewajibannya, pembekuan akan dicabut. Langkah ini sebagai tindak lanjut pengawasan platform. Pemerintah menegaskan langkah ini berbeda dari pemutusan akses aplikasi. TikTok telah berkomunikasi dan berusaha memenuhi aturan yang berlaku. Koordinasi ini untuk menemukan solusi konstruktif dan memastikan layanan kembali normal.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembekuan izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd tidak akan mengganggu akses layanan. Menurutnya, langkah ini merupakan tindakan administratif yang berbeda dengan pemutusan akses aplikasi.

"Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi," ujar Alexander saat ditemui pada Sabtu. Ia menegaskan bahwa selama masa pembekuan, masyarakat tetap dapat mengakses dan menggunakan TikTok, meski secara hukum platform tersebut berstatus tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca juga: PPP Fokus Rekonsiliasi Internal Memperkuat Soliditas

Penyebab Pembekuan TikTok

Langkah pembekuan izin ini dilakukan karena TikTok dinilai melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, yang diselenggarakan oleh badan usaha swasta. Kemkominfo menilai platform tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

"Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," kata Alexander pada Jumat. Pembekuan ini dilakukan juga sebagai respon terhadap data yang diberikan TikTok selama periode Unjuk Rasa 25–30 Agustus 2025, yang dianggap parsial dan tidak memadai.

Baca juga: Peluncuran Jalan Tol Bogor–Serpong Via Parung Resmi Dirilis

Koordinasi dan Upaya Pemulihan

Alexander menegaskan bahwa pihak pemerintah dan TikTok telah melakukan koordinasi untuk mencari solusi terbaik. Ia menyebutkan bahwa TikTok telah berkomunikasi secara aktif dan berupaya memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

"TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban," imbuhnya. Jika TikTok mampu memenuhi seluruh kewajiban tersebut, maka status pembekuan TDPSE akan segera dicabut dan layanan dapat kembali normal.

"Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan," tegas Alexander. Hingga saat ini, pemerintah tetap melakukan pengawasan ketat untuk memastikan instrumen regulasi dijalankan dengan tegas dan transparan.

Tags: Platform Digital Kebijakan Digital Regulasi TI TikTok Indonesia

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan