Pengadilan Negeri Tangerang menyidangkan aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk terkait kasus penyalahgunaan vape berisi etomidate, dengan tuntutan hukuman satu tahun penjara.
Pembacaan tuntutan dilakukan pada Rabu (24/9/2025), di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa Jonathan Frizzy terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Detail Tuntutan dan Peran Ijonk dalam Kasus
Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara aktif terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pengiriman 100 cartridge vape berisi etomidate dari Malaysia ke Indonesia. Jaksa mengungkapkan bahwa Ijonk tidak hanya merekomendasikan kurir pengiriman, tetapi juga menyarankan penambahan jumlah barang dari 10 menjadi 200 unit, dan menjamin keamanan paket dengan menyebut bahwa pengawalan akan dilakukan oleh protokol Bandara Soekarno-Hatta, yang diketahui merupakan kenalannya.
"Disepakati 10 piece diberikan kepada Jonathan Frizzy secara free dan sebanyak 30 piece akan dibeli oleh Jonathan Frizzy dengan harga modal," ungkap JPU.
Jaksa menegaskan bahwa terdakwa menyiapkan langkah-langkah untuk memperlancar distribusi ilegal tersebut, sehingga melanggar ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Marthino Lio Perankan Jefri dalam Film Horor Tumbal Darah
Pertimbangan Jaksa dalam Menetapkan Tuntutan
Perihal pemberat, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Sebaliknya, hal yang meringankan adalah bahwa Jonathan Frizzy belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya secara terbuka di persidangan, dan menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.
Baca juga: Katy Perry Bicara Perjalanan Pulih dari Perpisahan dengan Orlando Bloom
Respon Keluarga Hukum dan Agenda Sidang Selanjutnya
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Jonathan Frizzy menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) dalam waktu dekat. Hakim memberikan waktu satu minggu bagi tim kuasa hukum untuk menyiapkan pembelaan tersebut.
"Kami akan mengajukan nota pembelaan, baik dari penasihat hukum maupun Terdakwa secara pribadi. Untuk itu mohon waktu satu minggu, Yang Mulia," ungkap penasihat hukum Ijonk.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Rabu, 1 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.