Suami mendiang Mpok Alpa, Ajie Darmaji saat ditemui di kediamannya, Kamis (21/8/2025)

Hak Perwalian Anak Mpok Alpa Dipermudah, Sidoarjo Tanggapi Isu Negatif

23 Sep 2025 | Aira Amalia | Hiburan | Seleb

Pengajuan hak perwalian anak Mpok Alpa oleh Ajie Darmaji dibantah sebagai upaya negatif, fokus pada kebutuhan administrasi masa depan anak dan bebas dari konflik harta, ditegaskan di persidangan.

Di tengah berbagai isu yang beredar, kuasa hukum Ajie Darmaji, suami dari almarhum Mpok Alpa, menegaskan bahwa permohonan hak perwalian anak-anak mereka tidak memiliki unsur negatif maupun berkaitan dengan kontrol harta. Penegasan ini disampaikan usai sidang lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang berlangsung pada hari Senin.

Zaki R Mosabasa, yang mewakili Ajie, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil semata-mata untuk memastikan kelangsungan administrasi dan kebutuhan legal anak-anak mereka di masa mendatang. Ia menegaskan bahwa pengajuan permohonan tersebut murni untuk kepentingan administrasi dan bukan untuk kepentingan lain yang tidak berhubungan.

Baca juga: Eza Gionino Tegaskan Pisah Rumah dan Tidak Ada Orang Ketiga

Penetapan Wali Sebagai Upaya Administrasi Anak

Zaki menambahkan, penetapan status wali secara hukum sangat penting, apalagi mengingat anak-anak yang masih di bawah umur. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengurusan dokumen seperti pendaftaran sekolah dan keperluan administrasi lainnya yang berhubungan dengan masa depan anak-anak mereka.

Selain itu, ia juga menanggapi kabar yang beredar terkait waktu pengajuan permohonan yang dianggap terlalu cepat, tepatnya sebelum 40 hari masa berkabung selesai. Menurutnya, hal tersebut tidak memiliki dasar hukum, karena tidak ada aturan yang mewajibkan tenggat waktu tertentu untuk mengajukan permohonan tersebut. Ia menyebut bahwa kecepatan pengajuan itu merupakan hak dari pemohon kapan saja dianggap diperlukan, tanpa terikat budaya tertentu.

Baca juga: Kehangatan Keluarga di Hari Ulang Tahun Tanpa Ibu

Reaksi Keluarga Terkait Isu Harta dan Konflik

Putri sulung Mpok Alpa, Sherly, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan, turut menyampaikan klarifikasi terkait isu konflik atau perebutan harta keluarga. Ia menegaskan bahwa tidak ada konflik harta dalam keluarganya dan berharap semuanya berjalan baik-baik saja.

Dalam kesempatan itu, Sherly menegaskan, "Enggak ada isu harta gono-gini, pokoknya pengennya semuanya berjalan lancar."

Pengajuan hak perwalian ini diajukan oleh Ajie Darmaji ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 15 September 2025, tepat sebulan setelah kepergian Mpok Alpa. Dalam pengajuan tersebut, kuasa hukum Ajie menyebutkan bahwa tujuan utama adalah memenuhi kebutuhan administrasi anak, terutama terkait pendidikan dan keperluan penting lainnya di masa mendatang.

Tags: Hak Perwalian Anak Keluarga Mpok Alpa Pengadilan Agama Isu Harta Klarifikasi Keluarga

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan