Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menunda sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Arif Nasution selama satu minggu, setelah kuasa hukumnya mengajukan penundaan karena kondisi kesehatan kliennya. Menurut Rahmad Riadi, kuasa hukum Razman, kliennya harus dirujuk ke rumah sakit di Penang, Malaysia, sesuai saran dokter RSUD Koja, mengingat kondisi kesehatan Razman yang sudah tujuh tahun menderita vertigo dan GERD.
Dalam keterangannya, Rahmad menyampaikan, "Ketika saya ketemu dokter, dokter menyampaikan bahwa mengingat kondisi GERD dan juga vertigo Pak Razman ini kan sudah lama diidap, ya kan, gitu. Dan dokter itu menyarankan untuk dirujuk ke Penang, ke Malaysia." Hal ini membuat pihaknya tidak dapat memastikan kapan Razman bisa mengikuti sidang kembali, dan memohon majelis hakim agar sidang ditunda selama satu bulan agar kondisi kesehatan kliennya membaik dan bisa kembali mengikuti proses hukum.
Namun, pihak pengadilan hanya memberikan penundaan selama satu minggu, yang dianggap sebagai keputusan realistis oleh kuasa hukum Razman. Meski demikian, Rahmad menyatakan tetap menghormati keputusan tersebut dan berharap Razman segera pulih sehingga dapat beraktivitas kembali serta memperjuangkan hak klien di kantor hukumnya.
Baca juga: Razman Arif Nasution Dirawat di RS Jelang Sidang Vonis
Perkembangan Kasus Razman Arif Nasution
Sebelumnya, Razman Arif Nasution telah resmi dijadikan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik terkait distribusi informasi elektronik yang memuat tuduhan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Ia dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
JPU menyatakan bahwa Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan distribusi konten yang merugikan nama baik Hotman Paris dan menunjukkan adanya kerja sama antara Razman dan Iqlima Aprilia dalam tindakan tersebut. Mereka juga menyoroti beberapa hal yang memberatkan Razman, termasuk sikap tidak mengakui perbuatannya, ketidakmampuan membuktikan tuduhan, bersikap tidak sopan di persidangan, serta riwayat masalah hukum sebelumnya.
Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution di Bareskrim Polri, dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022. Hotman menuduh Razman melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya, yang kemudian berujung pada penetapan tersangka terhadap Razman pada April 2023.
Pasal yang dijeratkan kepada Razman meliputi Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan distribusi informasi elektronik yang merugikan orang lain.
Fakta Kasus |
---|
Kasus Pencemaran Nama Baik |
Terdakwa: Razman Arif Nasution |
Difokuskan terhadap distribusi informasi elektronik |
Awal kasus: Laporan Hotman Paris terhadap Razman dan mantan asistennya |
Tags: Kesehatan sidang pengadilan Kasus Hukum Pencemaran Nama Baik Razman Nasution