Razman Nasution menantang Hotman Paris berkelahi.

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Razman Arif Nasution Ditunda Lagi

23 Sep 2025 | Lina Marlina | Hiburan | Seleb

Sidang kasus pencemaran nama baik mantan kuasa hukum Hotman Paris kembali ditunda karena kondisi kesehatan Razman Arif Nasution. Penundaan ini menjadi yang kedua akibat Razman dirawat di rumah sakit.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menunda sidang putusan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Razman Arif Nasution, Selasa (23/9/2025). Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya karena kondisi kesehatan terdakwa yang sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Koja.

Dalam persidangan, penasehat hukum Razman menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan, termasuk hasil radiologi dan rontgen yang dilakukan pada 22 September 2025, kepada jaksa penuntut umum. Jaksa kemudian menyampaikan kepada majelis hakim bahwa Razman tidak dapat hadir di persidangan akibat kondisi kesehatannya.

Ketua majelis hakim, Syofia Marlianti Tambunan, menjelaskan bahwa setelah meneliti surat keterangan kesehatan tersebut, majelis memutuskan untuk menunda sidang dan memberikan waktu satu minggu ke depan untuk menentukan vonis. Selama masa penundaan, hakim memerintahkan jaksa untuk berkoordinasi dengan pihak medis, termasuk kemungkinan merujuk Razman ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri agar mendapatkan pendapat kedua (second opinion).

Syofia juga menegaskan bahwa pengadilan tidak dapat menjelaskan secara detail kondisi kesehatan Razman mengingat dokter yang merawatnya tidak hadir di persidangan, sehingga tidak bisa dipastikan secara medis apa yang dialami terdakwa.

Sidang vonis tersebut dijadwalkan kembali pada hari Selasa, 30 September 2025, pukul 09.30 WIB di pengadilan yang sama. Syofia menyampaikan bahwa pihak pengadilan akan menunggu laporan dari jaksa penuntut umum terkait kondisi Razman sebelum melanjutkan proses hukum.

Sebelumnya, Razman Arif Nasution dikenai tuntutan pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menyebut Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan pencemaran nama baik serta menyoroti adanya kerja sama antara Razman dan Iqlima Aprilia dalam tindakan tersebut.

Terungkap bahwa beberapa faktor yang memberatkan Razman dalam tuntutan termasuk sikap tidak mengakui perbuatannya, ketidakmampuan membuktikan tuduhan, sikap tidak sopan di persidangan, serta memiliki riwayat masalah hukum sebelumnya. Penetapan status tersangka sendiri dilakukan pada April 2023, setelah Hotman Paris melaporkan kasus ini yang didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 10 Mei 2022.

Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris terkait tudingan pelecehan seksual yang dilakukan mantan asistennya terhadap Razman, yang kemudian berkembang menjadi kasus pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan keresahan publik.

Tags: Razman Arif Nasution Kasus Pencemaran Nama Baik Sidang Ditunda

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan