Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang saat ditemui di Gedung BGN, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

BGN Berikan Insentif Guru untuk Program Makan Bergizi Gratis

1 jam lalu | Reynaldo Putra | Berita | Berita Nasional

BGN menerbitkan SE Nomor 5 Tahun 2025 tentang insentif guru dalam program makan bergizi gratis. Insentif diberikan sebagai apresiasi atas dedikasi guru. Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah dengan prioritas kepada guru bantu dan honorer. Dana insentif bersumber dari biaya operasional SPPG sekolah. Pencairan dilakukan setiap 10 hari. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan motivasi dan keberhasilan program. Guru menjadi penggerak utama dalam meningkatkan status gizi anak bangsa.

Jakarta, Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur pemberian insentif kepada guru penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah penerima manfaat. Kebijakan ini dirancang sebagai bentuk penghargaan terhadap peran penting guru dalam mendukung keberhasilan program yang ditujukan untuk anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menjelaskan bahwa guru memiliki posisi strategis, tidak hanya sebagai pendamping utama siswa, tetapi juga sebagai penggerak utama dalam menanamkan pentingnya pola makan sehat dan perilaku hidup bersih di lingkungan pelajar. "Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif. Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program," katanya di Jakarta, dalam keterangan pers yang dikeluarkan pada Senin, 29 September 2025.

Baca juga: Sejarah dan Tantangan Pancasila di Indonesia

Penunjukan Guru sebagai Penanggung Jawab Program

Dalam SE tersebut, setiap sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk satu hingga tiga guru sebagai penanggung jawab program, yang dikenal sebagai PIC distribusi MBG. Penunjukan tersebut dilakukan oleh kepala sekolah dan diberikan prioritas kepada guru bantu serta honorer. Sistem rotasi harian juga diterapkan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan lebih merata dan optimal.

Sebagai bentuk dukungan langsung kepada guru PIC, setiap orang akan menerima insentif sebesar Rp 100.000 per hari penugasan. Dana yang digunakan bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah, dan pencairan dana insentif dilakukan setiap sepuluh hari sekali. Mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Kepada seluruh SPPG agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk," tegas Nanik.

Baca juga: TNI AU Terima Pengiriman Pertama Pesawat T-50i dari Korea

Dampak Positif Kebijakan Pemberian Insentif

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Badan Gizi Nasional berharap motivasi guru semakin meningkat, sehingga mereka dapat menjalankan peran secara lebih optimal dalam memastikan proses distribusi MBG berjalan lancar. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan status gizi anak bangsa melalui kolaborasi yang lebih baik antara guru dan pihak sekolah.

Tags: Kesehatan pendidikan Sosial

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan