Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

KPK Dalami Data Baki Debet Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara

2 jam lalu | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

KPK mendalami data baki debet dalam kasus kredit fiktif di bank Jepara. Pemeriksaan saksi dan penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi. Kelima tersangka ditahan selama 20 hari. Mereka diduga melanggar undang-undang korupsi. Penetapan dilakukan setelah penyidikan dan penyitaan barang. Kasus ini menunjukkan langkah tegas KPK terhadap korupsi kredit bank.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperdalam data terkait baki debet atau jumlah pinjaman yang belum dilunasi oleh tersangka dalam kasus kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).

Materi tersebut diperoleh dari pemeriksaan terhadap Rina Kristinawatty, yang menjabat sebagai Anggota sekaligus Ketua Tim Likuidasi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), pada Senin (29/9/2025).

“Saksi hadir dan didalami terkait data baki debet untuk tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konfirmasi, Selasa (30/9/2025).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus kredit fiktif di bank tersebut pada Kamis (18/9/2025).

Kelima tersangka tersebut terdiri dari Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko; Iwan Nursusetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional; Ahmad Nasir sebagai Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan; serta Ariyanto Sulistiyono yang menjabat Kepala Bagian Kredit di bank tersebut.

Selain itu, KPK juga menetapkan Mohammad Ibrahim Al-Asyari sebagai tersangka, yang menjabat sebagai Direktur di PT Bumi Manfaat Gemilang.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan di sejumlah lokasi rumah dan kantor, serta penyitaan barang, aset, dan uang.

Para tersangka kini dalam proses penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September 2025, hingga 7 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK.

Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan turut dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Korupsi KPK Penyidikan Kasus Kredit Bank Jepara

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan