Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 saksi untuk proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 30 September 2025 di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara langsung di lokasi tersebut. Saksi yang diperiksa terdiri dari sembilan warga wiraswasta dan empat orang dari latar belakang berbeda.
Baca juga: Investasi Rp1,2 Triliun dari Korsel di Kawasan Transmigrasi Kalimantan Timur
Saksi dari Beragam Latar Belakang
Sembilan saksi dari kalangan wiraswasta masing-masing adalah Ade Andriani, Fajri Rezano Pangestu Aji, Aziz Maulana, Akhmad Jubaedi, Ujang A, Mohamad Syafii, Arsyad Ahmad, Ade Budiman, dan Yogi Hadi Wibowo.
Sementara itu, empat saksi lainnya meliputi Mohammad Syahdi yang berprofesi sebagai tukang gigi, Nurati yang bertugas sebagai pengurus rumah tangga, Johanudin berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Tika Ikmawati yang berprofesi sebagai mahasiswa dan pelajar.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan secara rinci materi apa saja yang akan digali dari pemeriksaan ke-13 saksi tersebut.
Baca juga: Prabowo Balas Nilai Jelek Anies Saat Debat Capres 2024
Kasus Dana CSR Bank Indonesia dan OJK Tersangka Dua Anggota DPR
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka kasus dana CSR dari BI dan OJK selama periode 2020 hingga 2023.
KPK menduga bahwa yayasan yang dikelola Heru Gunawan dan Satori telah menerima dana dari mitra kerja mereka, yaitu Bank Indonesia dan OJK. Namun, keduanya diduga tidak menjalankan kegiatan sosial sesuai dengan proposal permohonan bantuan dana sosial yang diajukan.
Atas perbuatannya, Heru Gunawan dan Satori diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dikenai tuduhan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tags: Korupsi KPK DPR Bank Indonesia ojk CSR pemeriksaan