Sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Arif Nasution kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Semula dijadwalkan pada Selasa (23/9/2025), sidang tersebut harus ditunda karena terdakwa Razman tidak bisa hadir akibat kondisi kesehatannya yang memburuk.
Kini, ini menjadi penundaan kedua kalinya dalam proses sidang tersebut. Razman tengah menjalani perawatan di RSUD Koja karena mengalami vertigo dan GERD yang semakin memburuk. Kondisi ini membuatnya tidak dapat mengikuti jalannya sidang putusan yang sebelumnya direncanakan.
Kuasa hukum Razman, Rahmad Riadi, menyampaikan bahwa kliennya telah menyerahkan surat keterangan medis lengkap termasuk hasil radiologi kepada jaksa penuntut umum. Kemudian, jaksa menyampaikan hal tersebut kepada majelis hakim yang kemudian memutuskan untuk menunda sidang selama satu minggu ke depan. "Kami hanya menunda dengan kesempatan hanya satu minggu ke depan untuk putusan,” ujar Ketua majelis hakim, Syofia Marlianti Tambunan.
Selama masa penundaan, majelis hakim meminta jaksa untuk melakukan koordinasi lebih intensif dengan pihak medis. Jika diperlukan, mereka juga dapat merujuk Razman ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri guna memperoleh second opinion terkait kesehatan kliennya.
Dalam keterangannya, Rahmad Riadi menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Razman memburuk usai mengikuti acara televisi yang berlangsung hingga larut malam. Setelah acara, Razman yang diketahui memiliki riwayat GERD dan vertigo sempat mengonsumsi kopi, yang kemudian menyebabkan kondisi kesehatannya kambuh hingga memuntahkan isi perut saat perjalanan pulang.
Setelah kejadian tersebut, Razman sempat dirawat di rumah oleh istrinya yang merupakan seorang bidan dan anak-anaknya yang berprofesi sebagai dokter. Seiring waktu, kondisinya tidak membaik dan akhirnya keluarga memutuskan membawanya ke RSUD Koja pada pukul 07.00 WIB keesokan harinya. Menurut Rahmad, pemilihan RSUD Koja didasarkan pada kedekatan lokasi dan kelengkapan fasilitas medis yang memadai, mengingat lokasi sidang berlangsung di PN Jakarta Utara.
Dalam sidang tersebut, beredar anggapan bahwa penyakit Razman sengaja dibuat agar terhindar dari vonis. Namun, kuasa hukumnya membantah hal tersebut. Rahmad Riadi menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi putusan dan sejak tiga minggu lalu, Razman telah merasa siap menghadapi sidang.
Ia pun menyebutkan bahwa kondisi kesehatan kliennya murni akibat pola hidup yang kurang sehat. Razman dikenal sering tidur larut malam dan kurang istirahat, serta memiliki rutinitas yang tidak sehat, termasuk sering melakukan komunikasi di malam hari hingga pukul 00.00 dan kembali aktif pada pagi hari.
Dokter yang menangani Razman juga menyarankan agar ia dirujuk ke penang di Malaysia untuk perawatan lebih lanjut karena penyakit vertigo dan GERD yang diderita telah berlangsung lama. Oleh karena itu, kuasa hukum mengajukan permohonan penundaan sidang selama satu bulan agar razman dapat menjalani pengobatan yang intensif. Namun, majelis hakim memutuskan menunda hanya satu minggu, meskipun pihak kuasa hukum menghormati keputusan tersebut dan berharap Razman cepat pulih.
Sidang vonis kasus pencemaran nama baik yang menimpa Razman dengan terdakwa Hotman Paris ini akan kembali digelar pada Selasa (30/9/2025) pukul 09.30 WIB. Dalam prosesnya, jaksa menuntut Razman dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta karena dinilai terbukti menyebarkan informasi elektronik bermuatan pencemaran nama baik, termasuk kerja sama dengan Iqlima Aprilia dalam menyebarkan tuduhan terhadap Hotman Paris.
Persidangan juga diwarnai berbagai sikap Razman yang dinilai memberatkan, seperti ketidakinginan mengakui perbuatannya dan bersikap tidak sopan di ruang sidang. Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris terhadap mantan asistennya dan Razman yang dituding melakukan pelecehan seksual, dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022 dan kemudian meneruskan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tags: Razman Arif Nasution Pencemaran Nama Baik Sidang Vonis PN Jakarta Utara Kesehatan Terdakwa