Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan agar aparatur sipil negara (ASN) yang aktif tidak diperbolehkan merangkap jabatan menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rieke menilai bahwa revisi terhadap Undang-Undang (UU) BUMN perlu menegaskan ketentuan tersebut secara lebih tegas.
Dalam rapat pembahasan revisi UU BUMN bersama para ahli di DPR, Rieke menyampaikan, "Dengan adanya inisiatif dari katakanlah Presiden Prabowo untuk merevisi Undang-Undang BUMN ini, menurut saya ini menjadi pintu masuk kalau boleh ini sekretariat dan lewat pimpinan tentu saja, larangan rangkap jabatan dapat dimasukkan yang tadi di antara Pasal 57 dan Pasal 58."
Rieke menambahkan bahwa saat ini terdapat pejabat ASN di eselon 1 dan eselon 2 di Kementerian Keuangan yang merangkap menjadi komisaris di BUMN. Ia menilai hal tersebut sangat tidak efisien dan berbeda dengan praktik di negara lain.
"Ada eselon 1, esolan 2 dan pejabat struktural yang menurut kami itu juga tidak bisa mereka rangkap jabatan komisaris, kemarin saya katakan ada satu kementerian, 39 di Kementerian Keuangan, jadi komisaris begitu ya," ungkap Rieke.
Selain itu, Rieke juga berpendapat bahwa hanya ASN yang sudah pensiun yang seharusnya menjabat sebagai komisaris BUMN. "Apakah mereka bisa menjadi komisaris di BUMN, di perusahaan negara? Bisa, tapi kalau sudah pensiun. Kalau masih menjabat kan tidak bisa," katanya.
Politikus PDI-P ini juga mengaku terkejut mengetahui bahwa aturan dalam UU ASN mengizinkan ASN merangkap jabatan sebagai komisaris. Ia menyebut bahwa dirinya merupakan inisiator perubahan undang-undang ASN dan berharap aturan tersebut dapat mempertegas hak dan status ASN.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat memasukkan RUU BUMN ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut bahwa pembahasan revisi UU BUMN diupayakan selesai sebelum DPR memasuki masa reses.
"Ya, kami berharap lebih cepat. Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kami selesaikan," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Selain itu, Prasetyo menyampaikan bahwa salah satu fokus revisi adalah penyesuaian nomenklatur kementerian, terutama terkait fungsi operasional yang kini sebagian dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Ia menyatakan kemungkinan status kementerian akan dipangkas menjadi badan.
Tags: ASN Revisi UU BUMN BUMN Komisi VI DPR Larangan Rangkap Jabatan