Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

KPK Investigasi Dugaan Penyelewengan Kuota Haji 2023-2024

25 Sep 2025 | Alisha Putri | Berita | Berita Nasional

KPK masih menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024 yang melibatkan berbagai biro perjalanan, dengan proses pemeriksaan masih berlangsung dan penyidikan belum menentu kapan tersangka diumumkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menentukan kapan akan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji untuk tahun 2023-2024. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan agar publik bersabar karena proses penyidikan masih berlangsung di lapangan.

“Terkait dengan perkara haji. Ini kapan diumumkan tersangkanya? Sabar ya. Saat ini, Satgas sedang ada di Jawa Timur. Karena di Jawa Timur, kita, kan ini tersebar di seluruh Indonesia, travel-nya,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Asep menambahkan bahwa dugaan penyelewengan kuota haji melibatkan banyak biro perjalanan dan proses penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh, mengingat distribusi jemaah dan kuota tidak terpusat pada satu penyelenggara.

“Kalau jemaahnya sudah jelas. Travel-nya tersebar di seluruh Indonesia, dan juga untuk kuota itu juga tersebar. Tidak hanya di satu travel saja. Di seluruh travel,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada Rabu (24/9/2025), KPK melakukan pemeriksaan terhadap enam pengelola biro perjalanan haji serta seorang wiraswasta di Mapolda Jawa Timur. Mereka yang diperiksa meliputi Mohammad Ansor Alamsyah (Komisaris PT Shafira Tour & Travel), Syarif Hidayatullah (Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel), Ismed Jahhar (Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila), Asyhar (Direktur PT Safari Global Perkara), Irma Fatrijani (Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata), Denny Imam Syapi’i (Manajer Bagian Haji PT Saudaraku), dan seorang wiraswasta bernama Syihabul Muttaqin.

Selain itu, pada hari ini, Kamis, KPK memanggil eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, sebagai saksi terkait kasus ini.

KPK menduga adanya penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023. Berdasarkan ketentuan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, dan kuota reguler 92 persen. Artinya, dari tambahan kuota tersebut, sekitar 18.400 dialokasikan untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah haji khusus.

Namun, KPK mencurigai bahwa ketentuan tersebut tidak dijalankan secara sesuai selama masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sehingga berpotensi terjadi penyimpangan dalam distribusi kuota tersebut.

Tags: penyelidikan Korupsi KPK Kuota Haji Haji 2023-2024

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan