Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

KPK Pemeriksa Eks Ketua DPRD Jawa Timur Terkait Dana Hibah

25 Sep 2025 | Nur Aisyah | Berita | Berita Nasional

KPK kembali memeriksa eks Ketua DPRD Jawa Timur terkait dana hibah yang diduga diselewengkan melalui praktik suap dan penyalahgunaan mekanisme Pokir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, bersama enam saksi lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK). Kasus ini terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Kamis (25/9/2025). KPK mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan korupsi dana hibah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap saksi yang terdiri dari sejumlah individu, termasuk dari kalangan swasta dan pejabat, dengan tujuan memperkuat bukti kasus ini. Saksi yang diperiksa meliputi Mohammad Ali Wafa, Faryel Vivaldy, Fitriyadi Nugroho, Mochamad Riza Ghozali, Yohan Tri Waluyo, Yuanita Hertuti, serta Kusnadi sendiri.

Dalam rantai kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang berkaitan dengan usulan dana hibah melalui pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Jatim kepada kelompok masyarakat.

Empat dari tersangka tersebut dikategorikan sebagai penerima suap, di mana tiga di antaranya pejabat penyelenggara negara dan satu staf. Sedangkan 17 tersangka lain diketahui sebagai pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua pejabat negara.

Menurut KPK, dalam praktiknya, dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan masyarakat justru diperdagangkan melalui praktik suap. Mekanisme pokok pikiran (Pokir), yang biasanya menjadi wadah aspirasi warga, digunakan sebagai pintu masuk untuk menyalahgunakan dana tersebut.

Kasus ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim, yang seharusnya didistribusikan untuk mendukung kelompok masyarakat, namun malah diselewengkan melalui praktik korupsi unuk kepentingan tertentu.

Tags: Korupsi KPK Penyidikan Dana Hibah Jawa Timur

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan