Menas Erwin Djohansyah (MED) (berompi oranye) tersangka kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dihadirkan dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/9/2025).

KPK Tahan Direktur PT Wahana Adyawarna Terkait Kasus Suap MA

25 Sep 2025 | Farrel Santoso | Berita | Berita Nasional

KPK menahan mantan pejabat dan pengacara terkait kasus suap pengurusan perkara di MA, menindaklanjuti pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengurusan perkara melalui aliran uang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Menas Erwin Djohansyah, Direktur PT Wahana Adyawarna, terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kamis sore, Menas hadir dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK dan tampak mengenakan rompi oranye yang menjadi ciri khas tahanan KPK.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menjemput paksa Menas di sebuah rumah di kawasan Tangerang Selatan, Rabu (24/9/2025) pukul 18.44 WIB.

Langkah penangkapan diambil karena Menas gagal memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali tanpa memberikan keterangan yang jelas.

“Karena yang bersangkutan tidak hadir dua kali pemanggilan tidak hadir, kemudian juga kita sudah coba cari beberapa waktu tidak ada, tapi alhamdulillah kemarin ya sore ya, kita dapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di suatu tempat,” ujar Asep dalam konferensi pers.

Menas ditahan untuk masa 20 hari pertama sejak 20 September 2025, berlaku hingga 14 Oktober 2025, di Rumah Tahanan KPK cabang Jakarta Timur.

Baca juga: Verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Berubah Lokasi untuk Hindari Intervensi

Awal Terjadinya Kasus dan Peran Menas

Asep menjelaskan bahwa kasus bermula saat Menas diperkenalkan kepada Hasbi Hasan, Sekretaris MA periode 2020-2023, oleh rekannya berinisial FR pada awal 2021.

Pada pertemuan tersebut, Menas meminta bantuan Hasbi untuk mengurus berbagai perkara hukum milik rekan-rekannya.

Selama periode Maret hingga Oktober 2021, Menas bersama FR kerap bertemu dengan Hasbi di beberapa lokasi tertutup yang disewa atas biaya Menas. Perkara yang diurus meliputi sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga Samarinda.

“HH kemudian menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara sesuai dengan permintaan MED, dalam pengurusan perkara oleh MED kepada HH terdapat biaya pengurusan perkara yang besarnya berbeda-beda tergantung perkaranya,” ungkap Asep.

“Jadi, untuk memberikan bantuan itu atau mendapat bantuan, tidak gratis, HH meminta sejumlah uang ya atau bayaran kepada saudara MED,” tambah Asep.

Walaupun demikian, tidak semua perkara yang diurus berhasil dimenangkan, sehingga Menas juga menerima tagihan dari pihak-pihak yang telah menitipkan uang dan kemudian memintanya untuk dikembalikan melalui FR.

Atas tindakannya, Menas diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain Menas, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Tags: KPK Kasus Korupsi Mahkamah Agung Peradilan

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan