Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Menas Erwin Djohansyah, Direktur PT Wahana Adyawarna, selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara KPK di Jakarta Timur terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penahanan terhadap Menas dilakukan setelah pihak KPK menangkapnya secara paksa di sebuah rumah kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 18.44 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah Menas dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan yang jelas.
Menurut Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Menas ditahan untuk masa pertama selama 20 hari yang terhitung sejak 20 September sampai 14 Oktober 2025 di cabang Rumah Tahanan Negara KPK di Jakarta Timur.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Kasus Keracunan Menu Ikan Hiu di Program BGN
Peran Menas dalam Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu Hasbi Hasan, Sekretaris MA periode 2020-2023, dan Menas Erwin Djohansyah dari pihak swasta. Penangkapan Menas dilakukan dalam konteks dugaan suap yang melibatkan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Kasus ini bermula saat Menas diperkenalkan kepada Hasbi oleh seorang rekan berinisial FR pada awal 2021. Menas kemudian meminta bantuan agar sejumlah perkara yang dihadapi teman-temannya di MA dapat dimenangkan.
Hasbi menyarankan agar proses pembicaraan mengenai perkara dilakukan secara tertutup, dan FR kemudian menyediakan lokasi khusus dengan biaya yang ditanggung oleh Menas. Dalam periode Maret hingga Oktober 2021, Menas dan FR beberapa kali bertemu dengan Hasbi dan membahas beberapa perkara.
Perkara yang dibahas meliputi sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta kasus sengketa tambang di Samarinda. Menas diduga meminta imbalan berupa bayaran atas pengurusan perkara tersebut, termasuk uang muka, biaya pengurusan, dan pelunasan jika perkara dimenangkan.
Namun, kenyataannya, sejumlah perkara tersebut berakhir dengan kekalahan. Beberapa pihak yang menyerahkan dana kepada Menas kemudian melapor dan meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan.
Atas perbuatannya, Menas dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan Pasal 13.