Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap sebuah kasus pembobolan rekening deposito di salah satu bank BNI cabang di Jawa Barat. Kasus ini melibatkan sindikat yang mampu memindahkan dana senilai Rp 204 miliar ke sejumlah rekening penampung hanya dalam waktu 17 menit.
Pelaku melakukan pemindahan dana secara in absentia sebanyak 42 kali transaksi dalam waktu yang sangat singkat, yakni selama 17 menit, menggunakan metode yang tidak terdeteksi sistem bank.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Bareskrim pada Kamis, 25 September 2025, Brigjen Pol Helfi Assegaf selaku Kepala Dittipideksus menyatakan, “Dengan melakukan pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit”.
Kasus ini diduga terjadi pada 20 Juni 2025 dan berhasil diungkap oleh Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri. Menurut Helfi, sejak awal Juni 2025 kelompok pelaku yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset telah melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu di Jawa Barat untuk merencanakan aksi pencurian dana dari rekening dormant.
Baca juga: KPK Sita Rp 54 Miliar dari Kasus Pengadaan EDC di BRI
Pengaturan dan Tantangan dalam Aksi Kejahatan
Dalam pertemuan tersebut, sindikat menjelaskan metode operasional beserta pembagian peran, mulai dari persiapan, eksekusi, hingga pembagian hasil. Polisi menduga, terdapat unsur pemaksaan dalam aksi tersebut.
“Jaringan sindikat pembobol selaku tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang, serta apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” ujarnya.
Sebagian besar aksi dilakukan setelah jam operasional bank berakhir, tepatnya Jumat pukul 18.00 WIB. Waktu tersebut dipilih karena dinilai sebagai celah untuk menghindari deteksi sistem bank yang aktif saat jam kerja normal.
Eksekusi dilakukan oleh seorang mantan teller bank yang berperan sebagai eksekutor, yang mengakses ilegal sistem core banking untuk memindahkan dana ke lima rekening penampung yang sudah disiapkan.
Hasil dari penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sembilan tersangka yang terdiri dari karyawan bank, pelaku eksekutor, hingga pelaku tindak pidana pencucian uang. Penyitaan barang bukti juga dilakukan, termasuk uang tunai sekitar Rp 204 miliar, 22 telepon genggam, satu hard disk, dua DVR CCTV, satu mini PC, dan satu notebook.
Helfi menyatakan, “Dari hasil penyidikan yang dilakukan, berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp 204 miliar.”
Sebagai konsekuensinya, para pelaku dikenai sejumlah pasal dengan ancaman hukuman yang bervariasi, termasuk pidana penjara hingga 20 tahun dan denda mencapai puluhan miliar rupiah. Mereka akan dijerat pasal tindak pidana perbankan, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), transfer dana ilegal, dan pencucian uang.
Tags: Polri pembobolan bank pencurian dana kriminal perbankan Jawa Barat