Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang sebesar Rp 54 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pengungkapan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil pengembalian dari salah satu vendor proyek EDC BRI dan sedang dalam penanganan KPK.
Selain uang tersebut, sebelumnya KPK telah menyita Rp 11 miliar, sehingga total uang yang disita mencapai Rp 65 miliar dari salah satu vendor terkait.
Budi menambahkan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan bentuk itikad baik dan kerja sama dari pihak vendor, yang diharapkan dapat memperlancar proses penyidikan dan memulihkan kerugian negara secara maksimal. KPK juga mengimbau vendor lain yang terlibat dalam proyek EDC BRI untuk bersikap kooperatif dalam pengusutan kasus ini.
Lebih jauh, KPK menyatakan kemungkinan akan melakukan pengembangan kasus, baik terhadap perusahaan maupun terhadap pihak-pihak yang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Kasus Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Bandung Barat
Penetapan Tersangka dan Kronologi Kasus
Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni eks Direktur IT BRI Indra Utoyo, eks Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, serta petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan antara Indra Utoyo dan Catur Budi dengan Elvizar sejak 2019. Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan Elvizar ditunjuk sebagai vendor pengadaan EDC bersama PT Bringin Inti Teknologi tanpa melalui proses lelang yang terbuka.
Asep menuturkan bahwa pengujian terhadap pengadaan ini juga dilakukan secara tertutup, tanpa pemberitahuan luas kepada vendor lain yang berpotensi terlibat, sehingga merek dan perusahaan lain tidak memiliki kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan.
Selama penyelidikan, KPK mengungkap adanya penerimaan gratifikasi oleh sejumlah pihak. Catur Budi menerima uang Rp 525 juta serta sejumlah barang seperti sepeda dan kuda. Dedi Sunardi menerima sepeda Cannondale senilai Rp 60 juta, dan Rudi Suprayudi memperoleh uang sebesar Rp 19,77 miliar dari 2020 hingga 2024.
KPK memperkirakan kerugian negara dari proyek pengadaan EDC ini mencapai Rp 744,54 miliar berdasarkan perhitungan metode real cost, yang menunjukkan besarnya dampak korupsi terhadap keuangan negara.
Pihak | Jenis Gratifikasi | Jumlah |
---|---|---|
Catur Budi | Uang dan barang | Rp 525 juta, sepeda, kuda |
Dedi Sunardi | Sepeda | Rp 60 juta |
Rudi Suprayudi | Uang | Rp 19,77 miliar |
Tags: Korupsi KPK Pengadaan EDC BRI gratifikasi