Polisi mengungkap kasus pembobolan bank bernilai Rp 204 miliar yang dilakukan oleh sebuah sindikat dengan modus mengakses rekening dorman atau rekening tidak aktif. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa sindikat tersebut mengaku sebagai 'Satgas Perampasan Aset' saat melakukan pertemuan dengan petugas bank di Jawa Barat awal Juni 2025.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, Direktur Dittipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan bahwa mulai awal Juni 2025, jaringan tersebut telah melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu bank BNI di Jawa Barat untuk merencanakan aksi pemindahan dana dari rekening dorman.
Helfi menjelaskan, saat pertemuan, sindikat tersebut menjelaskan secara rinci metode kerja mereka, termasuk peran masing-masing, mulai dari tahap persiapan, eksekusi, hingga pembagian hasil. Mereka memaksa kepala cabang untuk menyerahkan user ID dari aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang, dengan ancaman terhadap keselamatan keluarga jika menolak perintah tersebut.
Setelah menyepakati rencana, eksekusi pemindahan dana dilakukan pada akhir Juni 2025, tepatnya hari Jumat pukul 18.00, setelah jam operasional bank berakhir. Strategi ini dilakukan agar sistem deteksi bank tidak bisa segera mendeteksi transaksi yang mencurigakan.
Dalam waktu 17 menit, dana sebesar Rp 204 miliar dipindahkan melalui 42 transaksi ke lima rekening penampungan yang berbeda. Transaksi mencurigakan tersebut kemudian dilaporkan kepada Bareskrim Polri oleh pihak bank yang menemukan ketidakwajaran tersebut.
Penyidik dari Subdit II Perbankan Dittipideksus kemudian bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri dan memblokir aliran dana tersebut agar tidak hilang secara permanen.
Tags: Polisi Indonesia kejahatan perbankan wirausaha judi digital kerugian bank penyelidikan kejahatan