Para wakil menteri (wamen) berfoto bersama usai pelantikan wamen anggota kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024).

DPR dan Pemerintah Sepakat Larang Menteri Ranggkap Jabatan BUMN

26 Sep 2025 | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

DPR dan pemerintah sepakati larang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan di BUMN. Larangan ini menindaklanjuti putusan MK dan revisi UU BUMN. MK menegaskan fokus wakil menteri harus urus kementerian tanpa rangkap jabatan.

Dalam upaya mempertegas pengelolaan badan usaha milik negara, DPR bersama pemerintah sepakat mengatur larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Perjanjian tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Selain sebagai langkah konkret menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025, aturan ini bertujuan meningkatkan fokus dan transparansi dalam pengawasan BUMN oleh pejabat kementerian.

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja revisi UU BUMN, Andre Rosiade menyatakan bahwa larangan ini merupakan bagian dari usaha memastikan peran kementerian dan wakil menteri tetap fokus pada pengelolaan urusan pemerintahan.

"Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025," ujarnya saat rapat panja di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Ilustrasi Kementerian BUMN. Daftar wamen yang rangkap komisaris BUMN.Ilustrasi Kementerian BUMN. Daftar wamen yang rangkap komisaris BUMN.

Baca juga: Menkeu Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis di BGN

Larangan Rangkup Jabatan Wakil Menteri

Keputusan MK secara resmi melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025. Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa permohonan yang mengusulkan agar wakil menteri tidak merangkap jabatan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

MK berpendapat, agar fokus menjalankan tugas pemerintahan, wakil menteri perlu dilarang turut merangkap posisi di badan usaha milik negara. ”Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” kata Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025).

Selain itu, MK menilai bahwa wakil menteri memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan tugas sebagai komisaris. Oleh sebab itu, larangan rangkap jabatan ini dianggap perlu untuk memastikan efektivitas kerja dan pengawasan terhadap BUMN.

Dengan keputusan ini, MK mengabulkan sebagian permohonan larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri tersebut. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, “Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian,” dalam sidang pleno di Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Tags: DPR BUMN MK Larangan Rangkap Jabatan uru-urus pemerintahan

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan