Komisioner KPAI Aris Adi Leksono saat ditemui di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

KPAI Desak Transparansi Penanganan Anak Tersangka Kerusuhan

26 Sep 2025 | Alisha Putri | Berita | Berita Nasional

KPAI ajak polisi transparan proses penetapan 295 anak sebagai tersangka. Mereka harus objektif dan melibatkan banyak pihak. Ada anak hanya ikut-ikut dan terpengaruh media sosial. Polisi diminta jangan salah tangkap anak tidak terlibat langsung kerusuhan. Polri tetapkan 959 tersangka, termasuk 295 anak. Data disampaikan Kabareskrim, Komjen Syahar Diantono. Ada laporan dari 15 Polda dan proses diversi sampai tahap II. KPAI ingatkan perlunya keadilan dan perlindungan anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya proses investigasi yang transparan dan melibatkan banyak pihak terkait penetapan 295 anak sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025.

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menyampaikan, pihak kepolisian harus menjalankan penanganan dengan sikap objektif agar tidak menimbulkan keraguan masyarakat.

“Jadi harus objektif dan tentu dalam proses investigasinya harus transparan dengan melibatkan berbagai pihak pastinya,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementrian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Aris menambahkan bahwa polisi perlu menerangkan secara terbuka proses penyelidikan yang dilakukan sebelum menetapkan anak-anak tersebut sebagai tersangka.

Ia menegaskan, investigasi harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa anak-anak yang dituduh benar-benar terlibat kerusuhan dan tindakan anarkis.

Baca juga: Yusril: Hak Usulkan Pembebasan Aktivis Terserah Individu

Pengaduan dan Potensi Kesalahan Penetapan Tersangka

Aris melanjutkan, KPAI menerima banyak aduan yang menyebutkan bahwa banyak anak yang ditetapkan sebagai tersangka hanya ikut-ikutan dan terpengaruh media sosial.

“Mereka hanya kebetulan tertangkap di dalam video kamera, yang kemudian diduga terlibat pada anarkisme,” kata Aris.

Oleh karena itu, ia memperingatkan agar polisi tidak melakukan penangkapan atau penetapan tersangka secara salah, terutama jika anak tersebut tidak terbukti terlibat langsung dalam kerusuhan.

“Jangan sampai salah tangkap begitu atau salah menetapkan yang mungkin dia hanya ikut-ikut, tetapi tidak terbukti secara objektif melakukan, misalkan tindakan anarkis membakar atau merusak dan seterusnya,” ujarnya.

Sementara itu, Polri mengungkapkan bahwa sebanyak 959 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan yang berlangsung dari 25 hingga 31 Agustus 2025.

Data tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Syahar Diantono, dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Penetapan tersangka ini didasarkan pada 246 laporan polisi dari 15 Polda yang tersebar di seluruh Indonesia.

Di antara tersangka tersebut, 295 adalah anak-anak yang ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA).

Sebanyak 68 anak menjalani proses diversi, 56 anak telah memasuki tahap II dengan berkas dilimpahkan ke kejaksaan, 6 anak berkasnya lengkap dan dinyatakan P21, sedangkan 160 anak masih dalam proses pemberkasan.

Penetapan ini menunjukkan perhatian serius Polri terhadap penegakan hukum dan perlindungan anak di tengah kerusuhan tersebut.

Tags: Polri investigasi Kerusuhan Transparansi KPAI anak tersangka

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan