Ilustrasi Pemilu. Pemilih disabilitas masih kerap mendapatkan perlakuan diskriminasi ketika pemilu.

Pemilih Disabilitas Masih Rentan Diskriminasi Saat Pemilu

26 Sep 2025 | Alisha Putri | Berita | Berita Nasional

Pemilihan umum di Indonesia masih menunjukkan adanya diskriminasi terhadap pemilih disabilitas. Banyak keluarga enggan data disabilitas mereka didaftarkan karena malu dan stigma sosial. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa semua disabilitas berhak memilih. Penyelenggara pemilu harus aktif mendata dan mengedukasi keluarga disabilitas agar hak pilih mereka terpenuhi. Data penting untuk kebijakan akses saat pemungutan suara. Pada Pemilu 2024, jumlah pemilih disabilitas mencapai lebih dari satu juta orang dengan berbagai kategori disabilitas.

Permasalahan diskriminasi terhadap pemilih disabilitas masih menjadi perhatian utama dalam proses pemilihan umum di Indonesia, baik dalam pemilihan legislatif, kepala negara, maupun kepala daerah.

Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin, menyatakan bahwa diskriminasi ini sering muncul dari stigma sosial dan bahkan dari keluarga sendiri, yang merasa malu memiliki anggota keluarga dengan disabilitas.

Padahal, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa pemilik disabilitas, termasuk mereka dengan disabilitas mental, memiliki hak yang sama dalam memilih dan dipilih.

Heroik menambahkan, "Problemnya, ketika daftar pemilih (disabilitas) ini dalam melakukan kecocokan dan penelitian, seringkali dalam konteks akurasinya ada pihak keluarga yang kemudian tidak mau mempublikasikan dan mendata."

Dia melanjutkan, "Karena tadi, malu lah, (dianggap) aib dan sebagainya, sehingga berdampak terhadap tingkat akurasi data."

Baca juga: Ahmad Ali Resmi Lepas Keanggotaan di Nasdem dan Gabung PSI

Peran Penyelenggara Pemilu Dalam Melindungi Hak Disabilitas

Penyelenggara pemilu diharapkan dapat lebih proaktif dalam mendata dan memberikan edukasi kepada keluarga penyandang disabilitas. Langkah tersebut bertujuan agar keluarga lebih terbuka dan memberi hak kepada penyandang disabilitas untuk memilih.

Data yang akurat sangat penting agar pihak penyelenggara dapat merancang kebijakan akses bagi disabilitas saat hari pemungutan suara.

Heroik menegaskan, "Karena data pemilih ini, terutama untuk disabilitas, itu nanti akan berdampak kepada aspek lainnya, terutama aspek pelayanan pemilihnya."

Sebelumnya, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyebutkan bahwa jumlah pemilih disabilitas pada Pemilu 2024 mencapai 1.101.178 orang.

Rinciannya meliputi 55.421 disabilitas intelektual, 264.594 mental, 482.414 fisik, serta 298.749 yang sensorik, terdiri dari 126.880 sensorik wicara, 52.526 sensorik rungu, dan 119.343 sensorik netra.

Tags: Disabilitas pemilu KPU hak pilih data pemilih

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan