Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto, menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat menghapus akibat pidana jika dilakukan saat tahap penyelidikan. Pernyataan ini disampaikan saat sidang kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, di mana jaksa penuntut umum dihadirkan sebagai saksi.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Erdianto menjelaskan, "Kalau pengembalian itu dilakukan pada proses penyelidikan, maka salah satu unsur kerugian negaranya sudah pulih, jadi tidak ada lagi." Ia menambahkan, apabila pengembalian dilakukan di tahap penyidikan, unsur pidana dalam kasus ini tidak dapat dihapuskan.
Erdianto merujuk pada Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi, "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana."
Meski demikian, jaksa tidak menyebutkan kasus spesifik yang dimaksud terkait dengan pengembalian uang dari sembilan korporasi swasta. Kasus ini berhubungan dengan pengembalian uang ke Kejaksaan Agung sebesar Rp 565,3 miliar pada 25 Februari 2025 dari sembilan perusahaan yang tersangkut kasus importasi gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengonfirmasi bahwa uang tersebut disita dari sembilan tersangka swasta. Jumlah ini melebihi kerugian negara yang dihitung badan pengawasan, sebesar Rp 578 miliar, sehingga terdapat selisih Rp 12,7 miliar yang bukan menjadi beban para tersangka. Qohar menjelaskan bahwa selisih ini terjadi karena kerugian tidak terjadi saat masa Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang menjabat saat kerugian itu terjadi.
Kasus ini sebelumnya melibatkan Thomas Lembong yang pernah dijadikan tersangka dan dihukum 4,5 tahun penjara. Namun, vonis tersebut kemudian dibatalkan dan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi, sehingga Tom Lembong bebas mulai 1 Agustus 2025 tanpa menanggung akibat hukum dan proses selanjutnya.
Saat ini, ada 10 terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi importasi gula. Satu di antaranya, Charles Sitorus, mantan Direktur PT PPI, telah dihukum 4 tahun penjara. Sementara sembilan terdakwa lainnya dari perusahaan-perusahaan berbeda masih menjalani proses peradilan. Beberapa di antaranya termasuk Tony Wijaya NG dari PT Angels Products dan Hansen Setiawan dari PT Sentra Usahatama Jaya.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas dan besarnya kerugian yang diakibatkan dari praktik korupsi dalam impor gula di Indonesia. Pengembalian uang yang dilakukan oleh perusahaan swasta, meskipun signifikan, tidak otomatis menghapus proses pidana yang sedang berjalan, sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Tags: Indonesia Korupsi Kasus Gula Pengembalian Kerugian Hukum Pidana