Pengadilan Nigeria Tolak Permohonan Pembebasan Pemimpin Separatis

27 Sep 2025 | Fitri Handayani | Berita | Berita Internasional

Pengadilan Nigeria menolak permohonan pembebasan pemimpin separatis Nnamdi Kanu, menegaskan cukup bukti untuk dakwaan terorisme. Keputusan ini datang saat pemerintah terus mengawasi kelompok separatis yang menginginkan kemerdekaan Biafra.

Pengadilan di Nigeria menolak permohonan pembebasan seorang pemimpin separatis pada hari Jumat, dengan menyatakan bahwa jaksa telah mengajukan cukup bukti untuk menuntutnya atas tuduhan terorisme yang diajukan pemerintah.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa pemerintah Nigeria telah menunjukkan cukup bukti untuk mendukung kasus terhadap Nnamdi Kanu, pemimpin kelompok separatis Indigenous People of Biafra (IPOB) yang dilarang, yang menginginkan kemerdekaan bagi wilayah tenggara Nigeria.

Keputusan ini diambil lebih dari setahun setelah Mahkamah Agung Nigeria mengembalikan kembali dakwaan terorisme terhadap Kanu. Pada sidang di pengadilan tingkat bawah, Kanu berargumen bahwa pemerintah tidak memiliki kasus terhadapnya.

Kanu, yang memegang kewarganegaraan Inggris, telah beberapa kali berada dan keluar dari tahanan sejak 2015, saat pertama kali ditangkap dan didakwa atas tuduhan terorisme dan pengkhianatan. Ia melarikan diri dari jaminan pada 2017 dan kemudian ditangkap kembali pada 2021 setelah ditarik ke negara Afrika lain oleh intelijen Nigeria.

Dia membantah melakukan kesalahan dan pendukungnya menuduh pemerintah menargetkannya secara tidak adil demi memberangus upaya separatisme kelompok tersebut.

Perjuangan IPOB untuk mendirikan negara merdeka Biafra muncul setelah Republik Biafra yang berumur singkat, yang berperang dan kalah dalam perang saudara dari 1967 hingga 1970 demi memisahkan diri dari Nigeria. Diperkirakan sekitar satu juta orang tewas dalam perang tersebut, banyak dari wilayah tenggara.

Selama sidang, Hakim James Omotosho menyatakan, “Terdakwa seharusnya memberikan penjelasan.”

“Ini bukan berarti terdakwa bersalah seperti yang dituduhkan, melainkan kesempatan memberinya pengadilan yang adil dan mengizinkan dia memanfaatkan peluangnya untuk menjelaskan dirinya,” kata hakim. “Pengajuan tanpa kasus ini ditolak, dan terdakwa diwajibkan untuk membela diri.”

Banyak nyawa melayang di wilayah tenggara Nigeria dalam kekerasan yang dikaitkan dengan IPOB, yang dibantah oleh kelompok tersebut.

Kurang lebih empat minggu lalu, Simon Ekpa, seorang pemimpin separatis lain yang muncul setelah penahanan Kanu, dijatuhi hukuman enam tahun penjara di Finlandia karena kasus terorisme dan penggelapan pajak.

Tags: Hak Asasi Manusia Nigeria Terorisme separatisme Nnamdi Kanu

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan