Lebih dari 16 tahun setelah kecelakaan pesawat Air France di antara Rio de Janeiro dan Paris yang menewaskan seluruh 228 penumpang dan awak di dalamnya, maskapai dan produsen pesawat Airbus kembali harus menghadapi sidang terkait tuduhan pembunuhan di luar sengaja.
Pengadilan banding di Paris mulai mendengarkan kasus ini pada hari Senin. Kedua perusahaan berpotensi dihukum denda hingga €225.000 (sekitar USD 263.000).
Air France dan Airbus secara konsisten membantah bertanggung jawab atas tragedi tersebut.
Penerbangan AF447 menghilang dari radar pada 1 Juni 2009, setelah dilanda badai saat perjalanan dari Rio menuju Paris. Pesawat Airbus A330 itu jatuh ke Laut Atlantik, menewaskan 228 orang di dalamnya.
Selama bertahun-tahun, penyebab kecelakaan tetap tak jelas, dan jenazah serta alat perekam data penerbangan baru berhasil diambil kembali pada Mei 2011 dari kedalaman sekitar 4.000 meter.
Penyelidik akhirnya menyimpulkan bahwa kru pesawat kewalahan setelah tabung pengukur kecepatan Pitot yang membeku tidak lagi memberikan data yang akurat.
Kecelakaan ini menjadi yang paling mematikan dalam sejarah Air France.
Dua tahun lalu, pengadilan tingkat bawah membebaskan kedua perusahaan dari tuduhan pembunuhan karena ditemukan bahwa meskipun mereka bertindak ceroboh atau lalai, tidak terdapat hubungan langsung yang menyebabkan kecelakaan tersebut. Jaksa kemudian mengajukan banding, yang menyebabkan sidang ulang hari Senin.
Tags: Kecelakaan Pesawat Kasus Hukum pengadilan Air France Airbus