Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjutak, mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam pembagian kuota haji per provinsi selama ini.
Sesuai penjelasan Dahnil, BPK menyatakan bahwa prosedur penetapan kuota haji yang dilakukan selama ini tidak mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Terkait dengan kuota tadi, kami ingin merujuk undang-undang karena selama ini penetapan kuota per provinsi itu menjadi temuan BPK,” kata Dahnil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Akibatnya, Kementerian Haji mengajukan rekomendasi kepada Komisi VIII DPR RI agar pembagian kuota haji tahun 2026 tidak dilakukan berdasarkan provinsi seperti selama ini. Sebaliknya, pembagian dilakukan sesuai aturan dalam undang-undang yang berlaku.
“Kita menetapkan kuota yaitu berdasarkan daftar tunggu,” tuturnya.
Dengan sistem ini, diharapkan masa tunggu jemaah haji akan merata dan tidak lagi ada yang harus menunggu hingga 48 tahun atau lebih untuk berangkat ke Mekah.
Sistem antrean dan masa tunggu di seluruh provinsi akan disamakan, sehingga semuanya memiliki waktu tunggu sekitar 26 tahun.
“Jadi semuanya akan sama antre 26 tahun. Jadi itu intinya,” ujar Dahnil.
Selain itu, prinsip keadilan bagi seluruh calon jemaah haji menjadi salah satu fokus utama dari kebijakan ini, untuk memastikan distribusi kuota secara adil dan merata di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pengurus NU Ingatkan Pentingnya Menu Makan Gratis Sehat
Pembagian Kuota Berdasarkan Daftar Tunggu
Menteri Haji, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi. Kuota ini akan segera dibagi ke masing-masing provinsi berdasarkan posisi antrean calon jemaah.
“Dengan menggunakan antrean itu, maka akan terjadi keadilan yang merata baik dari Aceh sampai Papua, antriannya sama, 26,4 tahun,” katanya.
Selama ini, masa tunggu calon jemaah haji di berbagai daerah berbeda-beda. Data menunjukkan bahwa di tahun 2023, masa tunggu tertinggi terjadi di Kabupaten Bantaeng selama 97 tahun, diikuti Kabupaten Sidrap 94 tahun, Kabupaten Pinrang 90 tahun, Kota Pare-Pare 86 tahun, dan Kabupaten Wajo 86 tahun.
Selain itu, masa tunggu di Kota Makassar mencapai 85 tahun, Kota Bontang 83 tahun, Kabupaten Jeneponto 83 tahun, Kabupaten Maros 79 tahun, dan Kabupaten Nunukan 79 tahun.
Penerapan sistem antrean yang merata ini diharapkan mampu mengurangi disparitas dan mempercepat keberangkatan jemaah haji Indonesia.
Tags: Kuota Haji Kebijakan Haji daftar tunggu