Pengunjuk rasa menembakan petasan ke anggota kepolisian saat aksi menuntut pengusutan kasus penabrakan pengemudi ojek daring oleh mobil rantis Brimob di depan Markas Komando Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

KKEP hukum Briptu Danang terkait insiden di Jakarta

1 jam lalu | Alisha Putri | Berita | Berita Nasional

Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi terhadap mantan anggota Brimob yang lalai. Insiden kendaraan rantis menewaskan driver ojek online. Sidang transparan menunjukkan keseriusan menegakkan kode etik Polri. Briptu Danang dinyatakan melanggar peraturan dan dihukum. Sanksi berupa pernyataan tercela dan penempatan di ruang khusus. Keputusan ini diambil untuk meningkatkan profesionalisme anggota Polri. Sidang melibatkan sejumlah saksi dan dipimpin oleh pejabat tinggi. Pelanggaran ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh petugas polisi.

Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi terhadap mantan Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Sat Brimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang Setiawan, atas peristiwa kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan seorang driver ojek online, Affan Kurniawan. Keputusan ini mengakhiri proses sidang etik yang dilaksanakan secara terbuka dan transparan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menegaskan bahwa sidang KKEP menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan kode etik. “Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga: Papua Diminta Percepat Eliminasi Malaria via Regulasi

Proses sidang dan penjatuhan hukuman

Sidang tersebut dipimpin oleh Brigjen Agus Wijayanto selaku Ketua Komisi, didampingi Wakil Ketua Kombes Heri Setyawan, serta tiga anggota lain yakni AKBP Rusdi Batubara, AKBP Christian Tonato, dan Kompol Djoko Suprianto. Dalam sidang, hadir pula empat saksi yang memberikan kesaksian, yaitu Aipda M Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, dan Bharaka Jana Edi Bintoro.

Menurut Erdi, pelanggaran yang dilakukan Briptu Danang terkait tidak mengingatkan Kompol Kosmas K Gae sebagai Danyongas dan Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis saat penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Kelalaian ini menyebabkan tewasnya Affan Kurniawan.

Atas kejadian tersebut, Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Kode Etik Polri. Sebagai konsekuensinya, majelis KKEP menjatuhkan hukuman berupa sanksi etik dan administratif.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tata Regulasi Program Makan Bergizi Gratis

Sanksi etik dan administratif

Sanksi etik meliputi pengakuan bahwa perbuatan pelanggar merupakan tindakan tercela dan wajib meminta maaf baik secara lisan di hadapan sidang maupun secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sedangkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Erdi menekankan bahwa sanksi ini bukan hanya sebagai bentuk pembinaan tetapi juga sebagai pengingat agar seluruh anggota Polri menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. “Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan kerugian masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga,” ujarnya.

Dalam sidang, Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima keputusan yang dijatuhkan oleh majelis sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perbuatannya.

Tags: Polri KKEP Etika Polisi Kasus Jakarta

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan