Jakarta - Mantan Kepala Eksekutif PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Keputusan ini diambil setelah tim hukum menemukan bukti penunjang yang baru terkait tuduhan kerugian keuangan negara yang disematkan kepadanya.
Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa bukti baru tersebut menunjukkan bahwa kliennya tidak melakukan kerugian terhadap keuangan negara selama menjabat sebagai Dirut PT ASABRI dari 2012 hingga Maret 2016. Ia menegaskan bahwa Adam Damiri tidak pernah menerima dana pribadi dari perusahaan dilantik, dan tuduhan kerugian sebesar Rp 22,78 triliun yang dialamatkan kepadanya adalah keliru.
Menurut Deolipa, fakta persidangan menunjukkan bahwa kerugian terbesar tidak terjadi selama masa kepemimpinan Adam Damiri, melainkan di masa berikutnya. Ia bahkan menyebutkan bahwa masa kepemimpinan kliennya justru mencatat keuntungan, termasuk pembagian dividen dan pembayaran pajak kepada negara.
Baca juga: Delapan Bakteri Penyebab Keracunan Menu Makan Bergizi Gratis
Fakta Baru Mendukung Kasus Adam Damiri
Dalam upaya pembelaan, tim hukum menyiapkan sejumlah bukti baru yang meliputi laporan keuangan dan risalah rapat umum pemegang saham (RUPS) PT ASABRI periode 2011–2015, serta mutasi rekening yang membuktikan terdapat uang Rp 17,9 miliar yang bukan hasil korupsi namun pengembalian hutang. Selain itu, hasil investasi saham ANTAM antara 2017 dan 2020, saat Adam Damiri sudah tidak menjabat sebagai Dirut, juga turut disertakan.
Bukti tambahan lain berupa data saham dan reksadana yang masih dimiliki ASABRI dan bahkan memberikan keuntungan juga disiapkan sebagai bagian dari novum di pengadilan. Deolipa menegaskan bahwa adanya kekeliruan dalam putusan sebelumnya turut menjadi perhatian.
Salah satu poin yang disorot adalah bahwa total kerugian yang telah dihitung, sebesar Rp 22,78 triliun, sebenarnya hanya sekitar Rp 2,6 triliun selama masa kepemimpinan Adam Damiri. Selain itu, saham yang dimilikinya juga masih ada dan menguntungkan. Ia menyebut bahwa hal ini menjadi pertimbangan penting dalam proses PK tersebut karena menyangkut keadilan dan perlakuan hukum yang seimbang.
Baca juga: DPR RI Tetapkan Prioritas Tindak Lanjuti Aspirasi Sopir Logistik
Perbandingan Data dan Tuduhan
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 29 Agustus 2025, disebutkan bahwa pelaku utama selain Adam Damiri adalah Ilham Wardana Siregar, Sony Wijaya, dan Hari Setianto. Mereka diduga turut bertanggung jawab dalam kasus ini, meskipun fakta-fakta terbaru menunjukkan sebaliknya.
Deolipa juga menyoroti bahwa perjuangan hukum yang sedang dilakukan bukan hanya untuk membebaskan kliennya, tetapi juga untuk memperbaiki kekeliruan hukum yang berpotensi menimbulkan preseden buruk di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa memerangi korupsi harus dilakukan secara benar dan tegas, tetapi harus pula menegakkan keadilan bagi orang yang tidak bersalah.
Geliat upaya hukum ini menunjukkan betapa pentingnya keadilan dalam sistem peradilan Indonesia dan menjadi perhatian publik, terutama dalam kaitannya dengan penegakan hukum yang adil dan transparan.