Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus didukung oleh dasar hukum yang kuat. Menurutnya, pengaturan tata kelola melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden sangat diperlukan untuk memastikan program ini berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Harus ada tata kelolanya yang diatur, misalnya dengan PP (peraturan pemerintah) atau perpres (peraturan presiden). Sejauh ini tidak ada semua,” ujar Mahfud dalam podcast-nya yang disiarkan di YouTube, Selasa (30/9/2025). Ia menambahkan bahwa tanpa dasar hukum tersebut, program sebesar MBG akan sulit dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Mahfud menegaskan pentingnya asas kepastian hukum agar seluruh pihak memahami batas tanggung jawab dan konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang diambil dalam pelaksanaan program ini. “Kalau saya melakukan ini, kalau benar akibatnya ini. Kalau salah, saya akan menerima akibat ini. Akibat perdatanya ini, akibat pidananya ini. Kan bisa, kalau ada kepastian hukum,” ujarnya.
Baca juga: MDIS Tegaskan Lulusan Siap Hadapi Tantangan Global
Pentingnya Landasan Hukum dan Manfaat Program MBG
Meski menyoroti perlunya dasar hukum yang jelas, Mahfud MD tetap mendukung keberlanjutan program MBG karena manfaatnya yang dinilai jauh lebih besar dibandingkan kelemahan yang ada, jika landasan hukumnya segera dilengkapi. “Mungkin manfaatnya sudah sangat banyak, jauh lebih banyak daripada kejelekannya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa semua kekurangan harus diselesaikan dengan tata kelola pemerintahan yang baik serta prinsip kepastian hukum. “Tetapi tetap, sekecil apa pun kejelekan itu harus diselesaikan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan asas kepastian hukum, agar semuanya nyaman,” katanya.
Mahfud memberikan contoh di lapangan mengenai ketidakjelasan tanggung jawab yang menimbulkan keresahan di kalangan pelaksana. Ia menyampaikan bahwa ada guru yang diminta mengganti perlengkapan makan anak-anak yang hilang, padahal bukan merupakan tanggung jawab mereka. “Pernah ada keluhan ini, omprengnya kurang dari seharusnya. Misalnya, ompreng yang kami kirim 100, kalau ini tinggal 97, yang mana 3? Gurunya yang disuruh ganti. Misalnya, kalau satu itu taruhlah Rp 50.000, kan besar nilainya kalau di desa,” ujarnya.
Mahfud menegaskan bahwa perlunya aturan dan kejelasan tanggung jawab di lapangan agar kejadian seperti ini tidak menimbulkan keresahan. “Yang begini-gini ini perlu aturan. Ini semua harus segera dipenuhi dulu,” ujarnya.
Baca juga: Desakan Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Akibat Kasus Keracunan Massal
Pembuatan Perpres Tata Kelola MBG Dikebut Pemerintah
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan ini dipersiapkan menyusul banyaknya kasus keracunan massal yang menimpa ribuan penerima manfaat dalam dua bulan terakhir.
“Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujar Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (1/10/2025). Ia menambahkan bahwa dukungan terhadap program ini sangat mendesak, tidak hanya soal keamanan, sanitasi, dan higiene, tetapi juga terkait kebutuhan rantai pasok yang semakin besar.
Pertanggungjawaban dan pengaturan sistem harus segera disusun supaya program ini dapat berjalan secara aman dan efektif, mengingat pentingnya manfaat yang dapat dirasakan masyarakat secara langsung.
Tags: pemerintah Indonesia keracunan massal aturan hukum Perpres MBG